Perpanjang STNK tanpa KTP kini bisa dilakukan secara nasional, tetapi masyarakat hanya mendapat kelonggaran ini sampai akhir 2026. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan layanan tetap dibuka bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa melampirkan KTP pemilik terdaftar saat membayar pajak kendaraan bermotor atau mengesahkan STNK.
Kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi banyak pemilik motor dan mobil bekas yang selama ini terkendala dokumen identitas pemilik lama. Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa fasilitas ini bukan penghapusan aturan, melainkan relaksasi administratif yang tetap mengarah pada pembaruan data kendaraan.
Berlaku Nasional, Bukan Hanya di Daerah Tertentu
Layanan perpanjang STNK tanpa KTP tidak dibatasi wilayah tertentu. Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat di berbagai provinsi dapat memanfaatkannya selama masa kelonggaran masih dibuka.
Artinya, petugas tetap melayani warga yang datang ke sistem pembayaran pajak kendaraan meski KTP pemilik lama tidak tersedia. Namun, prosesnya tidak berhenti di situ karena pemohon tetap akan diarahkan untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan.
Hanya Berlaku Sampai 2026
Kelonggaran ini punya batas waktu yang jelas. Korlantas menyebut kebijakan tersebut hanya berlaku sepanjang 2026, lalu mulai 2027 kendaraan diharapkan sudah balik nama sesuai ketentuan.
Batas waktu ini penting karena banyak kendaraan bekas masih memakai data pemilik lama saat diurus pajaknya. Dengan kelonggaran sementara ini, pemerintah memberi ruang agar masyarakat tidak tertahan layanan administrasi, tetapi tetap menuntaskan urusan legalitas kendaraan.
Syarat yang Tetap Harus Dipenuhi
Walau KTP pemilik terdaftar tidak lagi wajib dilampirkan dalam skema ini, proses perpanjangan STNK tetap memiliki syarat administratif lain. Salah satunya adalah formulir pernyataan kepemilikan kendaraan yang harus diisi pemohon.
Berikut alur sederhananya:
- Pemohon datang ke layanan pembayaran pajak kendaraan.
- Pemohon mengajukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
- Petugas memberikan formulir pernyataan kepemilikan.
- Pemohon menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama.
- Proses diarahkan agar data kendaraan segera diperbarui.
Formulir itu menjadi dasar bahwa pemohon menyatakan diri sebagai pemilik kendaraan dan bersedia menuntaskan balik nama pada tahun berikutnya atau paling lambat 2027. Dengan begitu, kelonggaran tetap berada dalam koridor administrasi yang tertib.
Mengapa Kebijakan Ini Dibuka
Kebijakan ini muncul untuk menjawab masalah yang sering dialami masyarakat, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan tetapi KTP pemilik lama sulit diperoleh. Situasi seperti ini kerap membuat pembayaran pajak tahunan tertunda, padahal kendaraan tetap harus memiliki registrasi yang aktif.
Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat untuk menabrak aturan yang ada. Sebaliknya, langkah ini dipakai sebagai solusi sementara agar layanan publik tetap berjalan dan tertib administrasi kendaraan tetap terjaga.
Balik Nama Tetap Jadi Tujuan Utama
Meski ada relaksasi, Korlantas tetap mengarahkan masyarakat untuk segera balik nama. Bahkan bagi pemilik yang belum mampu mengurusnya langsung, kesempatan masih dibuka selama masih berada dalam masa kelonggaran yang ditetapkan.
Korlantas juga menyinggung bahwa BBNB II gratis, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk menuntaskan administrasi kendaraan. Dengan pembaruan data yang rapi, pengurusan pajak pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi bergantung pada identitas pemilik lama, dan layanan perpanjangan STNK bisa berjalan lebih lancar.
Source: www.cnnindonesia.com