Perlintasan KA Sebidang Tak Boleh Menunggu Korban Lagi, Saatnya Pengamanan Berlapis Serius

Perlintasan KA sebidang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan yang diduga melibatkan commuter line dan taksi listrik di dekat Stasiun Bekasi Timur. Titik ini menunjukkan persoalan yang lebih besar, karena jalur kereta dan jalan raya bertemu di ruang yang sama dengan risiko tinggi.

Road Safety Association menilai kasus tersebut bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Organisasi itu melihatnya sebagai tanda bahwa perlindungan di perlintasan sebidang belum berjalan sekuat yang seharusnya, meski risiko di lokasi seperti ini sudah sangat jelas.

Risiko di titik temu dua moda transportasi

Perlintasan sebidang selalu membawa bahaya karena pengguna jalan dan kereta bergerak dalam satu ruang yang saling beririsan. Dalam kondisi seperti itu, satu kesalahan kecil bisa berkembang menjadi kecelakaan besar jika sistem pengaman tidak bekerja berlapis.

RSA menekankan bahwa perlindungan di lokasi seperti ini tidak boleh bergantung pada kewaspadaan individu semata. Sistem harus menutup celah kesalahan manusia, karena lalu lintas harian selalu menyisakan kemungkinan lengah, tergesa, atau salah ambil keputusan.

Aturan sudah tersedia, tetapi pelaksanaan belum seragam

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengatur keselamatan di perlintasan sebidang. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga.

Pilar 1 tentang manajemen keselamatan berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas. Pilar 2 mengenai jalan berkeselamatan ditangani Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, sedangkan Pilar 3 tentang kendaraan berkeselamatan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pilar 4 yang berkaitan dengan perilaku pengguna jalan menjadi tanggung jawab Korlantas POLRI. Sementara itu, Pilar 5 mengenai penanganan korban berada di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.

Pembagian ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas memang dirancang sebagai kerja bersama. Namun, RSA menilai pelaksanaan di lapangan belum konsisten dan belum memberi rasa aman yang sama di titik-titik rawan.

Perlintasan sebidang butuh pengamanan berlapis

Selain Perpres tersebut, pengaturan perlintasan sebidang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah.

RSA menilai fondasi kebijakan nasional sebenarnya sudah kuat. Masalah utamanya justru ada pada koordinasi lintas sektor yang belum selalu berjalan rapat di lapangan, padahal perlintasan sebidang menuntut perlindungan yang hadir dari banyak sisi sekaligus.

“Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis,” kata RSA dalam keterangan tertulis. Pernyataan ini menegaskan bahwa risiko di perlintasan tidak bisa ditangani dengan satu pendekatan saja.

Pencegahan harus lebih kuat daripada reaksi

Dalam pendekatan Safe System, manusia dipandang sebagai pihak yang bisa melakukan kesalahan. Karena itu, sistem keselamatan wajib dirancang agar kesalahan tidak langsung berubah menjadi kecelakaan fatal.

RSA menilai prinsip itu sangat relevan untuk perlintasan KA sebidang. Pengamanan perlu mencakup aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, infrastruktur yang memadai, perilaku pengguna jalan yang tertib, serta kesiapsiagaan dalam penanganan korban.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut,” ujar RSA. Pandangan itu menempatkan pencegahan sebagai ukuran utama, bukan sekadar cepat tanggap setelah insiden terjadi.

Koordinasi antarlembaga jadi ujian sebenarnya

Tantangan yang tersisa bukan lagi ketiadaan regulasi, melainkan konsistensi menjalankan pembagian tugas yang sudah ada. Perlintasan sebidang membutuhkan kerja nyata antarinstansi karena setiap pihak memegang peran yang saling terkait dalam menjaga keselamatan publik.

Selama koordinasi hanya berhenti di atas kertas, perlindungan berlapis sulit dirasakan masyarakat yang melintas setiap hari. Karena itu, pengamanan perlintasan KA sebidang perlu diperlakukan sebagai prioritas serius, dengan sistem yang mampu mencegah kesalahan kecil berubah menjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version