Relawan kebencanaan di Jawa Timur kini mendapat pijakan yang lebih kuat setelah terbitnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan ini membuka ruang yang lebih jelas bagi relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana untuk memperkuat kerja di daerah.
Penguatan payung hukum itu langsung menjadi dasar konsolidasi BPBD Jatim bersama FPRB Jatim dan program SIAP SIAGA di lima wilayah Bakorwil se-Jawa Timur. Kegiatan sudah berjalan di Bakorwil Malang, Jember, dan Madiun, lalu akan berlanjut ke Pamekasan dan Bojonegoro.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan bahwa posisi relawan bencana kini semakin kuat karena sudah diakomodasi dalam perda terbaru. Menurut dia, penguatan ini penting agar FPRB kabupaten dan kota bersama BPBD bisa memperkuat kelembagaan serta menyusun langkah pengurangan risiko yang sesuai karakter wilayah masing-masing.
BPBD Jatim memandang FPRB sebagai wadah penting karena melibatkan unsur pentahelix. Unsur itu mencakup relawan, akademisi, dunia usaha, hingga media massa dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
Di tingkat wilayah, konsolidasi ini dinilai mendesak karena banyak daerah di wilayah koordinasi Bakorwil Madiun masih kerap menghadapi bencana. Ancaman yang muncul meliputi banjir, tanah longsor, puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan.
Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso berharap keterlibatan akademisi dalam FPRB dapat melahirkan kajian mitigasi yang lebih tepat sasaran untuk daerah rawan bencana. Dengan begitu, langkah antisipasi di lapangan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan tiap wilayah.
Dari sisi kelembagaan, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto menyebut masih ada tiga daerah yang belum masuk dalam database FPRB Jatim. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.
Pendataan kelembagaan dinilai penting agar koordinasi penanggulangan bencana berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi setelah adanya perda baru. Dengan payung hukum yang lebih kuat, relawan dan lembaga pendukung di daerah diharapkan punya pijakan yang lebih jelas untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana.
Perda baru ini juga memberi sinyal bahwa pengurangan risiko bencana di Jawa Timur tidak lagi hanya bertumpu pada respons saat bencana terjadi. Kerja pencegahan, konsolidasi lembaga, dan penyusunan strategi berbasis karakter wilayah kini mendapat tempat yang lebih tegas dalam kerangka hukum daerah.
Source: memorandum.disway.id






