Penggeledahan PT TSL Membuka Jejak Smartphone Ilegal Rp235 Miliar, Jaringan Impor Gelap Terbongkar

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam pengembangan kasus penyelundupan smartphone ilegal yang diduga berasal dari China. Langkah ini dilakukan setelah Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri membongkar jejaring importasi puluhan ribu ponsel pintar berbagai merek.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penggeledahan tersebut sebagai upaya paksa dalam penanganan perkara yang diduga merugikan kekayaan negara. Aparat menilai kantor PT TSL memiliki kaitan dengan jalur impor yang tidak resmi.

Jejak Penyidikan Mengarah ke Sidoarjo

Penggeledahan di kantor PT TSL bukan langkah pertama dalam perkara ini. Sebelum menyasar Sidoarjo, penyidik lebih dulu memeriksa enam lokasi di wilayah DKI Jakarta yang diduga dipakai untuk menyimpan barang ilegal.

Lokasi yang diperiksa berada di sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng. Dari titik-titik itu, penyidik menemukan dugaan aktivitas penyimpanan barang gelap yang kemudian ditelusuri hubungannya dengan PT TSL.

Barang Bukti Bernilai Rp235,08 Miliar

Dari rangkaian operasi tersebut, kepolisian menyita barang bukti dengan nilai total Rp235,08 miliar. Jumlah barang yang diamankan mencapai 76.756 unit dan terdiri dari perangkat telekomunikasi serta komponen pendukungnya.

Rinciannya menunjukkan skala perkara ini sangat besar. Tercatat 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang.

Temuan itu memperlihatkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan ponsel siap edar. Kepolisian juga mengamankan spare parts yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.

Dugaan Skema Perusahaan Cangkang

Penyidik menduga PT TSL berperan sebagai induk perusahaan yang mengelola sejumlah perusahaan cangkang. Skema itu diduga dipakai untuk memanipulasi dokumen impor agar barang bisa masuk tanpa terpantau secara benar.

Modus yang disorot meliputi pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah, tidak melaporkan barang yang sebenarnya, dan manipulasi pembukuan. Pola ini diduga dipakai untuk menekan kewajiban impor sekaligus menyamarkan asal-usul barang.

Dengan dugaan tersebut, penyidik menempatkan kasus ini bukan sekadar penyelundupan fisik barang. Perkara ini juga mengarah pada rekayasa administrasi yang menopang masuknya smartphone ilegal ke pasar dalam negeri.

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Setelah memeriksa saksi dan bukti elektronik, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah DCP alias P dan SJ, yang disebut memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi.

DCP alias P diduga berperan sebagai importir barang bekas tanpa sertifikasi SNI. Sementara SJ disebut berperan sebagai distributor di Indonesia.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu menandai bahwa penyidik melihat kasus ini dari sisi perdagangan ilegal sekaligus kemungkinan aliran dana yang menyertainya.

Sorotan pada Pengawasan Jalur Impor

Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan terhadap masuknya barang elektronik ke Indonesia. Kepolisian menyatakan pengawasan di pintu masuk barang akan diperketat agar praktik serupa tidak kembali merugikan penerimaan negara.

Di sisi lain, temuan penyidik menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan bisa berjalan melalui gabungan peran, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi. Karena itu, penggeledahan di kantor PT TSL menjadi bagian penting untuk membongkar struktur yang diduga terorganisasi di balik peredaran puluhan ribu smartphone ilegal tersebut.

Baca Juga

Back to top button