Pemprov Jabar Siap Pungut Pajak Motor Dan Mobil Listrik, Dedi Mulyadi Kaitkan Jalan Dengan Fiskal Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap memungut pajak untuk motor dan mobil listrik setelah pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan kebijakan tersebut. Langkah ini membuat kendaraan listrik tetap diposisikan sebagai bagian dari objek pajak daerah, meski sebelumnya sempat mendapat pembebasan otomatis dalam aturan yang lama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pungutan itu penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah. Ia menekankan bahwa jalan yang dipakai motor dan mobil, termasuk kendaraan listrik, membutuhkan dukungan pembiayaan agar perawatan infrastruktur terus berjalan.

Dorongan untuk fiskal daerah

Dedi menyebut pendapatan dari pajak kendaraan masih menjadi salah satu penopang utama anggaran daerah. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlambatan dana bagi hasil pajak dari pusat yang bisa menekan ruang fiskal Jawa Barat.

Dalam keterangan resminya, Dedi menegaskan, “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan.” Pernyataan itu memperlihatkan pandangan bahwa pajak kendaraan tidak hanya soal penerimaan, tetapi juga kontribusi langsung terhadap layanan publik yang dipakai masyarakat.

Bagi Pemprov Jabar, penerimaan pajak kendaraan berkaitan erat dengan kualitas pembangunan daerah. Infrastruktur jalan menjadi sektor yang paling terasa dampaknya karena seluruh kendaraan bermotor melintas dan memakainya setiap hari.

Aturan baru kendaraan listrik

Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional dan tidak lagi menegaskan pembebasan otomatis seperti yang sebelumnya berlaku.

Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyebut kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Dalam aturan terbaru, ketentuan itu tidak lagi tertulis secara tegas, sehingga ruang kebijakan pemerintah daerah menjadi lebih besar.

Pasal 3 dalam regulasi baru memang masih memuat kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan. Namun, aturan itu tidak menjelaskan secara rinci apakah seluruh kendaraan listrik berbasis baterai masih masuk dalam pengecualian tersebut.

Skema pajak lebih sejajar

Dari sisi pengenaan pajak, dasar perhitungannya kini tidak dibedakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB juga berlaku sama untuk semua jenis kendaraan, sehingga kendaraan listrik menempati posisi yang setara dalam struktur perpajakan daerah.

Meski begitu, peluang pemberian insentif tetap terbuka. Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, tarif kendaraan listrik tidak harus seragam di seluruh wilayah. Kebijakan di satu provinsi bisa berbeda dari daerah lain, tergantung pada kebutuhan fiskal dan pilihan kebijakan setempat.

Insentif tetap memungkinkan

Contoh paling jelas terlihat di DKI Jakarta yang masih memberi insentif penuh untuk kendaraan listrik lewat Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Skemanya mencakup PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB, tetapi kebijakan seperti ini tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Di Jawa Barat sendiri, Pemprov juga menyiapkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Salah satu langkahnya adalah penyederhanaan syarat administrasi, sehingga masyarakat tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Dengan perubahan aturan ini, pemilik motor dan mobil listrik di Jawa Barat perlu mulai menghitung kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap daerah. Di saat yang sama, pemda tetap memiliki ruang untuk memberi insentif, tetapi keputusan itu kini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang harus dijaga tetap berjalan.

Source: regional.kontan.co.id
Terkait