Pemerintah mendorong revisi UU Polri untuk membuka ruang jabatan bagi anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Dalam usulan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) hingga BPOM masuk ke daftar lembaga yang dinilai punya kaitan dengan fungsi kepolisian.
Usulan tersebut sudah tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Polri yang diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Pemerintah menyisipkan Pasal 28A yang memberi peluang anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian selama jabatan itu terkait dengan fungsi kepolisian.
Tiga bidang jadi batas utama
Penempatan anggota Polri aktif tidak dibuka tanpa batas. Pemerintah hanya mengarahkan penugasan itu ke kementerian atau lembaga yang menjalankan urusan di tiga bidang tertentu.
Tiga bidang itu mencakup pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat. Dua bidang lain adalah penegakan hukum serta pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan DIM, bidang keamanan dan ketertiban dikaitkan dengan koordinasi politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta urusan intelijen. Pemerintah juga menilai bidang tersebut memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang relevan.
Untuk bidang penegakan hukum, pemerintah mengaitkannya dengan pembantu pengemban fungsi kepolisian, termasuk kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil. Penjelasan itu juga menyinggung urusan pemerintahan di bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
BGN dan BPOM masuk lewat layanan publik
Peluang bagi polisi aktif di BGN dan BPOM muncul dari bidang pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Pada bagian ini, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Karena itu, nama BPOM dan BGN muncul sebagai lembaga yang dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Daftar lembaga yang dapat diisi polisi aktif tidak disebut secara umum, melainkan disandarkan pada urusan pemerintahan yang dinilai sejalan.
Penjelasan DIM juga memasukkan urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban ke dalam kelompok yang punya hubungan dengan fungsi kepolisian. Dengan begitu, cakupan jabatan yang diusulkan tidak hanya merujuk pada satu lembaga, tetapi pada rumpun urusan yang dianggap relevan.
Pembahasan resmi belum berjalan
Meski usulan itu sudah masuk DIM, pembahasannya belum masuk rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI. Agenda pembahasan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis ditunda dan akan dilanjutkan pekan berikutnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Ia menyebut pembahasan akan dilanjutkan pada Senin pukul 10 dan belum merinci substansi baru yang diajukan pemerintah karena topik itu masih menunggu pembahasan resmi di Panja.
Masuknya BGN dan BPOM ke dalam daftar urusan yang bisa dijabat polisi aktif menandai arah perluasan ruang penempatan anggota Polri di lembaga sipil. Namun, semua masih bergantung pada pembahasan lanjutan di DPR dan pemerintah sebelum pasal itu benar-benar dibahas lebih rinci.
Source: nasional.kompas.com