Upaya menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik kini makin kehilangan fungsi. Korlantas Polri tengah mengembangkan ETLE Face Recognition yang memungkinkan kamera mengenali wajah pengendara langsung dari kejadian di jalan.
Langkah ini membuat identifikasi pelanggar tidak lagi bergantung penuh pada keterbacaan pelat nomor kendaraan. Saat pelat ditutup, dilepas, atau tidak terbaca, sistem tetap dapat melacak identitas melalui pemindaian biometrik wajah.
Selama ini, praktik menutup pelat nomor masih sering ditemukan, terutama pada sepeda motor di kota-kota besar. Modusnya beragam, mulai dari menutup angka dengan stiker hingga memasang penutup agar kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan.
Dengan teknologi baru ini, celah yang selama ini dimanfaatkan pelanggar mulai dipersempit. ETLE Face Recognition diposisikan sebagai lapisan identifikasi tambahan agar proses penindakan tetap berjalan meski identitas kendaraan disamarkan.
Identifikasi tak lagi hanya dari pelat
Teknologi yang dikembangkan Korlantas Polri itu terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar secara digital.
Artinya, proses penelusuran tidak lagi semata bertumpu pada data registrasi kendaraan. Bahkan saat pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai, sistem masih dapat mencocokkan identitas lewat wajah pengendara.
Humas Polri menyatakan integrasi data tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum berbasis data. Mereka juga menyebut pendekatan biometrik wajah sebagai solusi ketika metode identifikasi lama menemui hambatan di lapangan.
Selama ini, kamera ETLE bekerja terutama dengan membaca pelat nomor untuk menelusuri pemilik kendaraan. Karena itu, sebagian pelanggar mencoba mengakali sistem dengan menyembunyikan pelat agar identitasnya tidak terbaca.
Kehadiran ETLE Face Recognition mengubah pola itu. Penyemaran identitas kendaraan tidak otomatis menghentikan proses penindakan karena wajah pengendara tetap bisa dipindai.
Menjawab modus pelanggaran di jalan
Kelebihan utama sistem ini ada pada kecepatan verifikasi yang tidak lagi bergantung pada benda fisik yang mudah dimanipulasi. Melalui pemindaian biometrik, petugas dapat mencocokkan identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung.
Pendekatan tersebut dinilai lebih adaptif terhadap pola pelanggaran yang terus berkembang. Penggunaan data terintegrasi juga memberi dasar yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran secara digital.
Humas Polri menyebut pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah, transparan, dan adaptif. Di saat yang sama, sistem itu juga diarahkan untuk memberi kenyamanan serta kepastian bagi masyarakat.
Bagi pengendara, pesan yang muncul cukup jelas. Pelat nomor yang ditutup tidak lagi menjadi jaminan aman dari pengawasan kamera ETLE.
Ada konsekuensi hukum tambahan
Selain berisiko tetap terekam kamera, tindakan menutup atau melepas pelat nomor juga merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan. Sanksi lainnya berupa denda paling banyak Rp500 ribu.
Dengan dasar hukum itu, penggunaan penutup pelat bukan hanya cara untuk menghindari ETLE, tetapi juga pelanggaran tersendiri. Karena itu, pengembangan kamera pengenal wajah memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas sekaligus upaya menghilangkan identitas kendaraan.
Teknologi ini juga menandai arah penegakan hukum yang makin mengandalkan sistem digital. Saat identifikasi kendaraan menemui hambatan, sistem dapat beralih ke identifikasi pengendara agar proses penindakan tidak terhenti.
Source: www.suara.com






