Parastoo Ahmadi Dihukum 74 Cambukan, Konser Tanpa Hijabnya Picu Gelombang Kecaman

Kasus Parastoo Ahmadi kembali menyorot kerasnya pembatasan terhadap seniman perempuan di Iran. Penyanyi berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman 74 kali cambuk setelah tampil bernyanyi tanpa hijab dalam konser daring yang disiarkan lewat YouTube.

Putusan pengadilan di Provinsi Qom itu memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan komunitas seni internasional. Perkara ini juga membuka lagi perdebatan tentang kebebasan berekspresi, hak perempuan, dan batas yang diterapkan pemerintah Iran terhadap kegiatan seni.

Konser yang berujung perkara hukum

Konser virtual Ahmadi digelar pada Desember 2024 dan kemudian menyebar luas di internet. Dalam penampilan itu, ia membawakan lagu patriotik “Az Khoone Javanane Vatan” atau “Dari Darah Pemuda Tanah Air” tanpa mengenakan hijab.

Video tersebut ditonton jutaan kali di YouTube dan menarik perhatian publik di dalam maupun luar Iran. Popularitasnya membuat penampilan itu berubah dari momen seni menjadi perkara hukum dan politik.

Sanksi tambahan dan dakwaan

Menurut aktivis hak asasi manusia, pengadilan pidana provinsi Qom juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Ahmadi dan beberapa musisi lain. Mereka dilarang meninggalkan negara selama dua tahun dan dilarang berkarya seni selama dua tahun.

Putusan itu belum dipublikasikan oleh kantor berita peradilan resmi. Namun, dokumen pengadilan yang dilihat oleh pengacara dan kelompok hak asasi manusia disebut memuat dakwaan pelanggaran kesopanan publik melalui produksi dan publikasi konten yang dinilai “vulgar dan tidak bermoral” secara daring.

Kritik dari pembela HAM dan akademisi

Bahar Ghandehari, direktur advokasi di Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di AS, menyebut hukuman itu sebagai pengingat bahwa kondisi hak asasi manusia di Iran belum berubah. Ia juga menyorot jarak antara citra resmi pemerintah dan penuntutan terhadap para seniman.

Ghandehari mengatakan pemerintah Iran sedang menjalankan kampanye propaganda masa perang untuk memperbaiki citra mereka. Menurut dia, kasus Ahmadi justru memperlihatkan kesenjangan antara propaganda rezim dan kenyataan di lapangan.

Fatemeh Shams, profesor Sastra Persia di Universitas Pennsylvania, juga menanggapi kasus ini lewat akun X. Ia menulis bahwa kekerasan terang-terangan terhadap perempuan tidak bisa dipisahkan dari persoalan keadilan dan martabat manusia.

Shams menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya suara rudal atau bom. Menurut dia, perdamaian baru bermakna jika tubuh perempuan dan demonstran tidak lagi menjadi sasaran kekerasan, dan jika cambuk serta penyiksaan tidak lagi dipakai sebagai alat pemerintahan.

Ia juga menyebut perdamaian sejati hanya mungkin terjadi bila perempuan tidak dicap sebagai penjahat karena bekerja, belajar, bernyanyi, atau memilih gaya hidupnya sendiri. Dalam pandangannya, tidak boleh ada lagi orang tidak bersalah yang dipenjara atau dihukum karena berdemonstrasi, menuntut keadilan, atau menyatakan pendapat.

Kasus Ahmadi kini menjadi simbol baru dari benturan antara ekspresi seni dan aturan negara di Iran. Di tengah sorotan internasional, vonis cambuk dan larangan berkarya itu memperlihatkan bahwa ruang aman bagi seniman perempuan masih sangat sempit.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait