
Kasus tabrak lari yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport dan seorang pedagang buah di Jakarta Timur kembali menyorot konsekuensi hukum yang menanti pengemudi yang kabur dari lokasi kecelakaan. Ancaman yang mengintai bukan hanya teguran, tetapi juga pidana penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Peristiwa ini ramai setelah video kecelakaan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sebuah Pajero Sport hitam diduga menabrak pedagang buah yang sedang menyeberang sambil membawa gerobak, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Kronologi yang terekam kamera
Kecelakaan disebut terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dekat Halte Agraria. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan mobil itu bertabrakan dengan seorang penjual buah bergerobak yang hendak menyeberang dari arah utara ke selatan.
Menurut keterangan saksi, Mitsubishi Pajero Sport tersebut melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan cukup tinggi. Benturannya terlihat keras hingga korban terpental, lalu mobil tidak berhenti dan disebut kabur dari tempat kejadian perkara.
Dalam narasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 06.57 WIB. Pengemudi mobil juga disebut melarikan diri ke arah Tol Becakayu setelah insiden tersebut.
Kendaraan yang terlibat disebut Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B-1756-PJL. Hingga kini, identitas pengemudinya belum diketahui.
Kewajiban yang tak boleh diabaikan
Aturan tentang tindakan pengemudi saat kecelakaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 231. Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan terkait kejadian.
Artinya, kabur setelah menabrak bukan sekadar tindakan tidak etis. Perbuatan itu bertentangan langsung dengan kewajiban dasar pengemudi di jalan raya.
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menilai tabrak lari biasanya dilakukan untuk menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan langkah yang benar adalah memeriksa kondisi korban, memberi pertolongan, lalu melapor kepada polisi.
Sony juga mengingatkan bahwa upaya melarikan diri kini semakin sulit karena banyak lokasi telah dipantau CCTV. Berbagai kejadian juga mudah terekam dan menyebar luas di media sosial.
Ancaman pidana yang menanti
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, kecelakaan dengan modus tabrak lari disebut masuk kategori kejahatan dalam Pasal 316 Undang-Undang LLAJ. Konsekuensinya tidak ringan karena perbuatan itu dapat diproses sebagai pelanggaran serius.
Sanksi pidananya dapat mengacu pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Sanksi itu juga bisa berkembang menjadi pasal berlapis, tergantung akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Karena itu, kabur dari lokasi justru dapat memperburuk posisi hukum pengemudi.
Kasus di Duren Sawit menjadi perhatian karena unsur tabrak lari terlihat jelas dalam video yang beredar. Di saat yang sama, identitas kendaraan dan rekaman kejadian membuat penelusuran terhadap pengemudi sulit dihindari.
Bagi pengguna jalan, pesan dari peristiwa ini sangat jelas. Saat kecelakaan terjadi, berhenti, menolong korban, dan melapor adalah kewajiban hukum, sedangkan melarikan diri bisa berujung pada sanksi pidana yang tidak main-main.
Source: oto.detik.com




