Banyak pemilik motor di Jakarta masih salah memahami pajak progresif. Yang dihitung bukan sekadar jumlah kendaraan atas satu nama, melainkan kesamaan jenis roda yang dimiliki.
Artinya, seseorang bisa saja punya beberapa kendaraan tanpa langsung masuk tarif lebih tinggi selama jenis rodanya berbeda. Karena itu, satu motor, satu mobil, dan satu kendaraan roda tiga tidak otomatis memicu pajak progresif yang sama.
Motor kedua mulai kena tarif lebih tinggi
Pajak progresif di DKI Jakarta berlaku ketika satu orang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Jika ada dua sepeda motor atas nama yang sama atau dalam pengelompokan alamat kartu keluarga yang sama, motor kedua mulai dikenai tarif progresif.
Mobil yang dimiliki dalam kondisi itu tetap dihitung sebagai kepemilikan pertama karena berbeda jenis roda dari motor. Aturan ini membuat banyak pemilik kendaraan perlu cermat membaca status kepemilikan sebelum menghitung pajak tahunan.
Tarif bertingkat di Jakarta
Untuk kendaraan pribadi di DKI Jakarta, tarif pajak progresif disusun bertingkat. Kendaraan pertama dikenai 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, kendaraan keempat 5 persen, dan kendaraan kelima serta seterusnya 6 persen.
Skema ini membuat beban pajak naik seiring jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama. Kesalahan umum biasanya muncul saat pemilik motor mengira semua kendaraan yang dimiliki langsung berada di tarif tertinggi.
Contoh hitung dua motor
Contoh perhitungan dua unit sepeda motor menunjukkan dampak tarif progresif dengan jelas. Masing-masing motor memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 11,9 juta dengan bobot koefisien 1,0.
Pada motor pertama, Dasar Pengenaan PKB menjadi Rp 11,9 juta. Jika dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen, PKB mencapai Rp 238 ribu dan total pajak tahunan menjadi Rp 273 ribu setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu.
Motor kedua dengan NJKB yang sama tetap punya dasar pengenaan Rp 11,9 juta. Namun, karena masuk tarif progresif kedua sebesar 3 persen, PKB naik menjadi Rp 357 ribu dan total pajaknya menjadi Rp 392 ribu setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu.
Badan usaha tidak kena progresif
Aturan berbeda berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan hukum. Kendaraan operasional milik badan usaha dibebaskan dari tarif progresif meski jumlahnya lebih dari satu unit di bawah instansi yang sama.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan flat 2 persen tanpa pajak progresif.
Kebijakan ini juga diposisikan sebagai stimulus bagi pelaku usaha di Jakarta. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan status kepemilikan, jenis roda, dan pengelompokan alamat agar tidak keliru saat membaca beban pajak yang sebenarnya.
