
Pemerintah resmi mengakhiri status bebas pajak untuk kendaraan listrik setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak April 2026. Dengan aturan ini, mobil listrik dan kendaraan bertenaga baterai masuk ke dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut menandai berakhirnya insentif pajak nol persen yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detik Oto, kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar objek yang dikecualikan dari pungutan pajak daerah.
Aturan baru menggantikan skema lama
Perubahan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Saat itu, kendaraan berbasis energi terbarukan masih memperoleh pengecualian dari beban PKB dan BBNKB.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pengecualian pajak hanya diberikan untuk kendaraan pertahanan negara, kendaraan korps diplomatik asing, dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah. Artinya, mobil listrik kini tidak lagi berada dalam kelompok yang dibebaskan dari pajak daerah.
Tarif BBNKB diperkirakan naik
CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, membenarkan adanya wacana kenaikan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk mengetahui rincian penerapan di tiap daerah.
Andry juga menyebut ada informasi mengenai pengenaan tarif BBNKB sebesar 25 persen untuk mobil listrik, dari sebelumnya nol persen. Ia mengatakan, “BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.”
Dampak ke konsumen dan pasar
Meski beban pajak berubah, Andry menilai biaya kepemilikan kendaraan listrik tetap lebih efisien dibanding kendaraan konvensional. Pandangan ini menunjukkan bahwa perubahan pajak memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan minat konsumen terhadap mobil listrik.
Kondisi tersebut juga membuat pasar kendaraan listrik tetap bergantung pada perhitungan total biaya kepemilikan. Bagi sebagian pembeli, efisiensi penggunaan dan biaya operasional bisa tetap menjadi pertimbangan utama meski insentif nol persen berakhir.
Peran daerah dalam penerapan pajak
Setelah aturan pusat ditetapkan, besaran PKB akan mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah provinsi akan menentukan penerapannya berdasarkan dasar pengenaan pajak yang telah diatur pemerintah pusat.
Karena itu, implementasi kebijakan ini belum tentu seragam di semua wilayah. Setiap daerah masih memiliki ruang untuk menetapkan rincian turunan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Kepastian aturan masih dinanti industri
Di sisi lain, industri otomotif masih menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah agar kebijakan ini berjalan jelas. Kepastian hukum dinilai penting bagi konsumen, produsen, dan pelaku usaha yang terlibat dalam pasar kendaraan listrik.
Pelaku industri kini memantau apakah tarif dan mekanisme pungutan akan langsung berlaku penuh atau masih menunggu penyesuaian di tingkat daerah. Dalam fase transisi ini, arah kebijakan pajak mobil listrik menjadi perhatian utama karena akan memengaruhi strategi penjualan dan keputusan pembelian di pasar otomotif.





