Pajak Mobil Listrik Naik, Subsidi BBM Masih Dinikmati Pengguna Mampu

Kebijakan pajak baru untuk mobil listrik memicu sorotan karena dinilai justru menambah beban konsumen di saat pemerintah mendorong transisi ke transportasi rendah emisi. Di sisi lain, subsidi BBM masih menghadirkan paradoks karena pengguna yang mampu disebut masih menikmati porsi besar dukungan negara.

Perbedaan perlakuan itu membuat arah kebijakan energi terlihat belum sepenuhnya selaras. Saat kendaraan listrik dibebani pungutan tambahan, kendaraan berbahan bakar fosil masih menerima subsidi yang jauh lebih besar dari negara.

Subsidi belum berpihak pada peralihan energi

Kajian INDEF GTI menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup lebar dalam dukungan negara terhadap kendaraan. Setiap mobil berbahan bakar fosil disebut menikmati subsidi negara rata-rata Rp 15,5 juta per tahun, sedangkan mobil listrik hanya mendapat subsidi rata-rata Rp 2,3 juta per tahun.

Perbedaan itu menegaskan bahwa insentif masih lebih besar mengalir ke kendaraan berbasis BBM. Dalam situasi seperti ini, konsumen yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan justru menghadapi struktur biaya yang kurang menarik.

BBM subsidi masih dinikmati pengguna mampu

Masalah subsidi tidak hanya soal besaran, tetapi juga soal tepat sasaran. Kajian pada 2023 menyebut 63% kuota BBM subsidi jenis Pertalite justru dinikmati kelompok masyarakat mampu, bukan kelompok yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Temuan itu memperkuat kritik bahwa sistem subsidi energi masih banyak menopang konsumsi kendaraan fosil. Kondisi ini membuat kebijakan fiskal tampak belum memberi dorongan kuat bagi penggunaan kendaraan listrik.

Beban baru untuk pembeli mobil listrik

Di tengah ketimpangan subsidi BBM, pajak baru pada mobil listrik justru menambah tekanan bagi konsumen. Untuk kendaraan dengan harga sekitar Rp 400 jutaan, pembeli disebut harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Rp 48 juta di awal pembelian.

Selain itu, konsumen juga menanggung pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Beban di muka dan biaya berkala tersebut membuat total kepemilikan mobil listrik menjadi kurang kompetitif dibandingkan ekspektasi awal konsumen.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Padahal, kendaraan listrik diposisikan sebagai salah satu instrumen penting untuk menekan emisi gas buang nasional.

Risiko terhadap iklim investasi dan kepastian aturan

Selain berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga dinilai menyisakan persoalan pada sisi implementasi. Pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pajak tersebut, sehingga ruang pembahasan teknis menjadi sangat terbatas.

Waktu yang singkat membuat kajian akademik dan konsultasi publik berisiko tidak berjalan memadai. Dalam pasar kendaraan listrik yang masih berkembang, kepastian aturan menjadi faktor penting bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Jika penyesuaian dilakukan terlalu cepat, kebijakan berisiko tampak rapi di atas kertas tetapi menyulitkan saat diterapkan. Situasi seperti ini dapat menambah keraguan di pasar yang sebenarnya membutuhkan sinyal kebijakan yang stabil.

Dorongan agar subsidi BBM dibenahi lebih dulu

INDEF GTI mendorong pemerintah fokus membenahi subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Langkah itu dianggap lebih sesuai ketimbang menambah beban pada teknologi yang justru membantu pengurangan emisi.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya insentif yang konsisten untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Tanpa dukungan yang jelas, mobil listrik akan terus berhadapan dengan biaya kepemilikan yang kurang ramah bagi konsumen.

Perdebatan ini akhirnya kembali pada arah prioritas kebijakan energi nasional. Selama subsidi BBM masih dinikmati kelompok mampu dan mobil listrik tetap dibebani pajak yang menyengat, tujuan transisi energi berisiko berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

Exit mobile version