Pajak Mobil Listrik Kini Dibebani Daerah, INDEF Ingatkan Modal Bisa Kabur ke Negara Lain

Kebijakan pemungutan pajak untuk mobil listrik kini memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku industri dan pemerhati ekonomi. INDEF menilai aturan yang diatur melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menambah beban pada kendaraan yang selama ini justru didorong untuk tumbuh lewat berbagai insentif.

Sorotan utama tertuju pada konsekuensi dari pelimpahan kewenangan pajak kepada pemerintah daerah. Dalam pandangan INDEF, langkah itu bisa menciptakan ketidakjelasan aturan di tengah industri kendaraan listrik yang masih membutuhkan kepastian agar tetap menarik bagi investor dan konsumen.

Kekhawatiran atas arah investasi

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai regulasi yang tidak stabil dapat menjadi sinyal negatif bagi modal baru. Ia memandang kebutuhan utama industri kendaraan listrik saat ini bukan penambahan ketidakpastian, melainkan dukungan yang konsisten agar ekosistemnya terus berkembang.

Andry menyebut investasi kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir sudah mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun. Menurut dia, angka itu menunjukkan minat pasar yang kuat, tetapi minat tersebut bisa menurun bila kebijakan berubah-ubah dan arah pengaturan tidak jelas.

Risiko modal berpindah ke negara lain

INDEF menilai potensi ekonomi kendaraan listrik di Indonesia masih besar jika pembangunan manufaktur domestik terus dijaga sampai 2030. Lembaga itu melihat ekosistem ini berpeluang memberi kontribusi besar terhadap produk domestik bruto sekaligus membuka banyak lapangan kerja.

Meski begitu, Andry mengingatkan bahwa investor memiliki banyak pilihan tujuan di kawasan lain. Jika kepastian regulasi dinilai melemah, modal dinilai bisa mengalir ke negara yang menawarkan insentif lebih kuat, termasuk Vietnam.

Dampak langsung ke konsumen

Di sisi pasar, kebijakan pajak baru juga dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat. INDEF menilai insentif pajak tetap penting agar adopsi mobil listrik bisa meluas dan pasar domestik mampu menyerap produksi yang terus berkembang.

Kenaikan beban pembelian menjadi salah satu perhatian terbesar. Dalam pembahasan INDEF, mobil listrik seharga Rp400 juta kini dapat terkena beban tambahan berupa bea balik nama dan pajak tahunan yang dinilai tidak ringan bagi konsumen.

Tarik-menarik antara fiskal dan transisi energi

Andry menilai ada ketidakseimbangan bila mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang diperlakukan dengan beban pajak yang mirip dengan mobil berbahan bakar minyak. Pandangan ini muncul di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada BBM.

Di saat yang sama, pemerintah daerah kini memegang peran lebih besar dalam penentuan pajak sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kondisi itu membuat pelaku usaha dan calon pembeli menunggu kepastian soal bagaimana kebijakan baru akan memengaruhi harga, minat pasar, dan kecepatan elektrifikasi nasional.

Pasar domestik masih jadi kunci

INDEF menilai pasar dalam negeri harus cukup kuat agar industri kendaraan listrik tidak kehilangan momentum. Elektrifikasi dipandang sebagai arah strategis yang perlu didukung dengan kebijakan yang konsisten, bukan dengan aturan yang menambah beban di tahap pertumbuhan awal.

Karena itu, perdebatan soal pajak mobil listrik kini bukan hanya menyangkut penerimaan daerah. Isunya juga mencakup daya tarik investasi, perlindungan konsumen, dan kemampuan Indonesia menjaga posisi dalam persaingan ekosistem kendaraan listrik yang kian ketat.

Baca Juga

Back to top button