Rangkap jabatan Otto Hasibuan kembali memicu langkah hukum. Tiga perwakilan masyarakat resmi mengajukan citizen lawsuit terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai posisinya sebagai wakil menteri sekaligus Ketua Umum DPN Peradi bermasalah.
Gugatan ini menyorot satu hal yang dianggap paling penting oleh para penggugat, yaitu kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai jabatan pimpinan organisasi advokat tidak semestinya berjalan bersamaan dengan status sebagai pejabat negara.
Siapa yang Mengajukan Gugatan
Tiga warga yang menggugat adalah Andi M Ashari Makkasa, Ilham Pransetyo, dan Iskan Habibi. Andi berprofesi sebagai advokat, sedangkan Ilham dan Iskan merupakan mahasiswa yang ikut bertindak sebagai penggugat warga negara.
Ketiganya menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal jabatan Otto Hasibuan. Bagi mereka, inti persoalannya adalah penegakan hukum yang sudah diputuskan dan harus dijalankan.
Putusan MK yang Dijadikan Dasar
Para penggugat meminta Otto Hasibuan mematuhi Putusan MK nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024. Mereka merujuk pada putusan yang disebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Dalam pandangan mereka, aturan itu dibuat untuk menjaga independensi profesi advokat. Karena itu, posisi pimpinan organisasi advokat dianggap tidak boleh tumpang tindih dengan jabatan pemerintahan.
Permintaan ke Presiden Prabowo
Andi M Ashari Makkasa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo diminta menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Otto Hasibuan tidak merangkap jabatan. Menurut para penggugat, langkah itu diperlukan agar aturan tersebut benar-benar berjalan.
Mereka juga meminta Presiden menonaktifkan Otto dari jabatan wakil menteri apabila kebijakan soal rangkap jabatan itu tidak diterbitkan. Permintaan itu diajukan agar tidak ada tumpang tindih antara fungsi pejabat negara dan pimpinan organisasi advokat.
Pejabat Lain Ikut Digugat
Selain Otto Hasibuan, gugatan itu juga diarahkan kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas. Para penggugat menilai kebijakan negara juga perlu ikut menjawab persoalan rangkap jabatan ini.
Langkah hukum tersebut muncul di tengah perhatian yang sudah lebih dulu tumbuh di kalangan advokat. Sebelumnya, tujuh advokat aktif DPC PERADI Kota Balikpapan juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Polemik yang Makin Meluas
Gugatan dari Balikpapan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita. Kehadiran gugatan dari dua daerah menunjukkan bahwa polemik rangkap jabatan Otto Hasibuan terus mendapat sorotan dari kalangan advokat dan masyarakat sipil.
Di titik ini, perkara bukan hanya menyangkut satu posisi jabatan, tetapi juga uji kepatuhan atas putusan hukum yang sudah ada. Karena itu, sidang di Jakarta Pusat diperkirakan akan menjadi perhatian besar bagi pihak yang menunggu kejelasan soal batas rangkap jabatan pejabat negara dan pimpinan organisasi advokat.
Source: www.viva.co.id






