Omzet Gabungan Jadi Penentu Pajak Pedagang Online Lintas E-Commerce, Bukan Per Platform

Pedagang online yang berjualan di lebih dari satu e-Commerce perlu berhitung lebih cermat. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan omzet tidak dihitung per platform secara terpisah, melainkan digabung dari seluruh marketplace yang dipakai.

Artinya, penjualan di satu lokapasar bisa berdampak pada kewajiban pajak dari seluruh kanal jualan yang digunakan. Selama identitas penjual sama, data transaksi dari platform yang ditunjuk akan terhubung ke DJP dan dipakai untuk melihat apakah omzet masih di bawah batas Rp500 juta atau sudah masuk pengenaan pajak.

Identitas yang konsisten jadi kunci

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penggabungan data itu berjalan jika identitas penjual dipakai konsisten di semua platform. Identitas tersebut bisa berupa Nomor Induk Berusaha atau identitas perpajakan lain yang digunakan secara sama di setiap tempat berjualan.

Karena itu, seller yang aktif di beberapa marketplace tidak cukup melihat angka omzet masing-masing akun. Jika identitasnya seragam, seluruh transaksi dapat terbaca sebagai satu kesatuan dalam penghitungan kewajiban pajak.

Simulasi yang dipakai DJP

DJP memberi contoh sederhana untuk menggambarkan mekanisme itu. Bila omzet tahunan tercatat Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, total yang terlihat oleh DJP menjadi Rp700 juta.

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa batas pengecualian tidak melihat transaksi per marketplace. Yang dihitung adalah total omzet pedagang dalam satu tahun, sehingga pelaku usaha perlu memantau seluruh kanal penjualan agar tidak salah membaca posisinya.

Batas Rp500 juta dan surat pernyataan

Pedagang orang pribadi dengan omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Dengan surat itu, pemotongan pajak tidak dilakukan selama omzet masih berada di bawah ambang yang ditentukan.

Namun, bila akumulasi omzet dari seluruh platform sudah melewati Rp500 juta, kewajiban tetap muncul. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus melapor dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Tarif 0,5 persen untuk omzet di atas batas

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan, sekaligus tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Aturan ini juga menegaskan penunjukan penyelenggara PMSE atau lokapasar sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Untuk pedagang orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara omzet yang melebihi batas itu dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Platform digital juga harus menyesuaikan sistem

DJP masih membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital agar penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak bisa berjalan sesuai aturan. Platform yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, dan melaporkannya ke DJP.

Inge menyebut kesiapan tiap platform belum sama. Dari pertemuan satu per satu yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan elektronik, ada platform yang disebut sudah siap sekitar 50 persen, sementara yang lain masih di kisaran 25 persen.

Hal yang perlu dicermati pedagang online

Pedagang yang menjual barang di lebih dari satu e-Commerce perlu memastikan data identitasnya seragam di semua platform. Jika tidak, akumulasi omzet bisa menyulitkan pembacaan kewajiban pajak dan membuat perhitungan tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Karena DJP akan menerima data transaksi dari platform yang terhubung, omzet di berbagai marketplace tidak berdiri sendiri. Selama identitas usaha sama, seluruh penjualan dapat terkumpul dalam penghitungan yang digunakan untuk menilai apakah omzet masih di bawah Rp500 juta atau sudah wajib dikenai PPh Final 0,5 persen.

Source: www.viva.co.id

Terkait