Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 dengan mengangkat hubungan antara kekayaan intelektual dan olahraga sebagai pusat perhatian. Kegiatan yang digelar di halaman kantor wilayah itu dimulai sejak pukul 05.30 WIB dan dirancang sebagai ruang edukasi publik agar masyarakat makin memahami pentingnya pelindungan KI.
Tema global yang diusung, “Intellectual Property and Sport”, dinilai relevan dengan kondisi Jawa Timur yang memiliki ekosistem olahraga dan industri kreatif yang terus berkembang. Di balik kompetisi, dukungan suporter, dan aktivitas bisnis olahraga, terdapat unsur KI yang memberi nilai ekonomi, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga hak siar.
Olahraga dan KI punya nilai ekonomi yang saling menguatkan
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya soal perlindungan karya, tetapi juga penggerak ekonomi daerah. Ia menyebut setiap pertandingan olahraga melibatkan banyak karya intelektual yang jika dilindungi dengan baik dapat memberi manfaat ekonomi lebih besar.
“Di balik gemuruh stadion dan semangat para suporter, terdapat banyak karya intelektual yang bekerja dan memiliki nilai ekonomi besar,” kata Haris. Pernyataan itu menegaskan bahwa sektor olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga ruang tumbuh bagi ekosistem bisnis yang berbasis KI.
Jawa Timur sendiri dinilai punya modal kuat untuk mengembangkan sektor ini. Daerah ini memiliki klub sepak bola legendaris, komunitas olahraga tradisional seperti pencak silat, dan industri manufaktur perlengkapan olahraga yang produknya telah digunakan di tingkat nasional maupun internasional.
Kesadaran pendaftaran KI masih perlu diperkuat
Meski potensinya besar, perlindungan terhadap karya dan identitas usaha tetap menjadi kebutuhan utama. Tanpa pendaftaran yang memadai, inovasi, merek, dan ciri khas produk berisiko tidak mendapatkan nilai ekonomi secara optimal.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim menempatkan edukasi sebagai bagian penting dari peringatan Hari KI Sedunia. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi upaya mendorong pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual sejak dini.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya kenaikan permohonan KI di Jawa Timur. Pada Triwulan I 2025 tercatat 9.986 permohonan, lalu naik menjadi 10.060 permohonan pada periode yang sama tahun 2026.
Kenaikan itu menunjukkan kesadaran publik mulai tumbuh. Namun, pihak kanwil menilai peningkatan jumlah permohonan harus diikuti dengan pemahaman yang lebih kuat tentang fungsi KI bagi pelaku usaha dan inovator.
Layanan langsung untuk masyarakat dan UMKM
Sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan warga, Kanwil Kemenkum Jatim menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic dalam rangkaian acara tersebut. Layanan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, edukasi, dan pendampingan pendaftaran KI secara langsung di ruang publik.
Pendekatan ini dibuat lebih inklusif agar akses layanan tidak hanya terpusat di kantor. Ke depan, layanan tersebut juga direncanakan menjangkau wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, sebagai langkah pemerataan akses layanan KI di Jawa Timur.
Dalam acara itu, panitia juga menyerahkan tanda terima permohonan pendaftaran merek secara simbolis kepada pelaku UMKM binaan. Langkah ini menjadi dukungan nyata bagi penguatan identitas usaha dan peningkatan kepercayaan pasar bagi usaha kecil dan menengah.
Kolaborasi lintas sektor ikut menguatkan ekosistem KI
Peringatan Hari KI Sedunia 2026 juga diisi dengan fun walk dan berbagai lomba yang diikuti peserta dari beragam kalangan. Kehadiran masyarakat dalam agenda yang ringan dan interaktif menunjukkan bahwa edukasi KI bisa dikemas lebih dekat dan mudah diterima publik.
Kanwil Kemenkum Jatim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya atas dukungan dalam memfasilitasi pelaku usaha mendaftarkan merek. Dukungan lintas sektor ini dinilai penting karena pelindungan KI membutuhkan peran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat.
Haris Sukamto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual sebagai aset strategis daerah. Dalam konteks Jawa Timur, perlindungan KI dipandang menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi, terutama saat olahraga terus bergerak menjadi ruang yang tidak hanya melahirkan prestasi, tetapi juga membuka nilai ekonomi baru.
Source: beritajatim.com






