Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap langkah keras perbankan dalam menutup akses terhadap transaksi yang terindikasi judi online. Hingga Mei 2026, hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah sudah diputus karena terdeteksi terkait judol.
Di saat yang sama, bank juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah. Angka itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan masih menjadi pekerjaan besar di industri keuangan.
Pengawasan Berbasis Risiko Diperketat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan data tersebut dalam OJK Banking Forum 2026. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berkelanjutan melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk assessment, dan penguatan kapasitas industri.
Penguatan itu juga menyasar penerapan customer due diligence atau CDD dan enhanced due diligence atau EDD. Menurut Dian, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama industri perbankan untuk memberantas perjudian online.
Pemblokiran Rekening dan Pelaporan ke PPATK
OJK juga memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan itu dipakai untuk memperkuat koordinasi dan penanganan rekening yang berkaitan dengan judi online.
Berdasarkan rekomendasi Komdigi, perbankan diminta melakukan EDD dan menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening serta pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau LTKM ke PPATK jika ada indikasi penggunaan untuk perjudian online. Dari proses itu, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir.
| Langkah Pengawasan | Hasil yang Disebut OJK | Keterangan |
|---|---|---|
| Putus hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judol | 51,2 ribu nasabah | Hingga Mei 2026 |
| Penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah | 2,8 juta calon nasabah | Hingga Mei 2026 |
| Pemblokiran rekening setelah EDD | 32.453 rekening | Hasil tindak lanjut indikasi perjudian online |
LTKM Indikasi Judol Meningkat Tajam
Dian menjelaskan bahwa LTKM dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari seluruh perbankan kepada PPATK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, laporan untuk indikasi TPA perjudian naik 260,03 persen dan kontribusinya terhadap total indikasi TPA meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Tren itu belum mereda pada tahun ini. Sampai triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian masih menyumbang 35,28 persen dari total LTKM.
OJK menilai data pelaporan tersebut dapat mencerminkan ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan. Karena itu, Dian menekankan bahwa penanganan judi online tidak bisa dilakukan secara sektoral.
“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” ujarnya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Source: www.viva.co.id






