Ohio Ikuti Jejak Indonesia, Aturan Persetujuan Orang Tua untuk Media Sosial Lolos di Pengadilan

Ohio kini selangkah lebih dekat menerapkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 16 tahun memakai media sosial. Putusan Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat membuka jalan bagi negara bagian itu setelah sebelumnya aturan tersebut diblokir di pengadilan tingkat bawah.

Kabar ini menarik perhatian karena Indonesia lebih dulu menyiapkan kerangka aturan serupa untuk membatasi akses anak ke platform digital. Di Indonesia, aturan itu berjalan penuh melalui PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang efektif pada 28 Maret 2026.

Ohio menang di pengadilan banding

Aturan di Ohio sempat dihentikan oleh Hakim Distrik AS Algenon Marbley. Namun, panel hakim 2-1 di Pengadilan Banding Sirkuit Keenam di Cincinnati membatalkan putusan tersebut dan memberi jalan bagi pemerintah Ohio untuk melanjutkan implementasi.

Hakim Pengadilan Banding AS Eric Clay menulis opini utama dan menilai regulasi itu tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS. Ia menyebut aturan tersebut dirancang secara sempit untuk memenuhi kepentingan penting Ohio dalam melindungi anak-anak.

Clay juga menegaskan bahwa aturan itu pada dasarnya hanya mewajibkan persetujuan orang tua. Menurutnya, beban yang muncul tergolong kecil dan tepat sasaran terhadap persoalan anak-anak yang menyetujui syarat dan ketentuan platform tanpa pengawasan.

Apa isi aturan Ohio

Undang-undang ini dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act. Legislator negara bagian mengesahkannya pada 2023, lalu aturan itu mulai berlaku pada Januari 2024 sebelum akhirnya diblokir di pengadilan.

Aturan tersebut mewajibkan operator situs web yang secara wajar diperkirakan dapat diakses anak di bawah usia 16 tahun untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Regulasi ini juga memuat 11 faktor penilaian untuk menentukan apakah sebuah situs masuk kategori tersebut, disertai beberapa pengecualian.

NetChoice, kelompok industri teknologi yang anggotanya mencakup TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, sempat meminta pengadilan menghentikan penerapan aturan itu. Kelompok ini berargumen bahwa definisi dalam aturan terlalu samar dan membatasi akses anak terhadap konten yang dilindungi Amandemen Pertama.

Respons dari industri dan pemerintah

Setelah putusan keluar, NetChoice menilai keputusan itu mengancam privasi daring dan hak konstitusional warga Ohio. Meski begitu, organisasi tersebut tetap yakin aturan itu pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.

Di sisi lain, Jaksa Agung Ohio Andy Wilson menyambut baik putusan pengadilan. Ia mengatakan keputusan itu memberi orang tua sarana untuk terlibat dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.

Perdebatan di Ohio juga muncul di tengah tren yang lebih luas di berbagai negara. Sejumlah pemerintah di dunia mulai memperketat akses anak-anak ke media sosial, dan Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah serupa.

Indonesia lebih dulu memberi contoh

Kesamaan antara Ohio dan Indonesia terletak pada arah kebijakan yang sama, yakni memperkuat peran orang tua dan membatasi akses anak di bawah umur ke platform digital. Indonesia sudah lebih dulu membangun aturan yang kini berjalan penuh melalui PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Tren ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan dan keselamatan anak muda tidak lagi hanya menjadi isu lokal. Dari Jakarta hingga Ohio, pembuat kebijakan kini bergerak ke arah yang sama dalam mendorong pengawasan orang tua dan verifikasi usia di platform digital.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait