Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat akses BBM bersubsidi untuk kendaraan yang tidak patuh pajak. Kebijakan ini juga menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah, dengan tujuan agar Pertalite dan Solar subsidi benar-benar diterima pihak yang berhak.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa subsidi energi tidak boleh terus tersedot oleh kendaraan yang mengabaikan kewajiban pajak. Pemerintah daerah menilai penertiban ini penting untuk menjaga rasa keadilan bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dasar Aturan yang Dipakai NTT
Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut dipakai sebagai dasar untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah NTT.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari asas keadilan. Ia menyebut warga yang taat membayar pajak semestinya mendapatkan hak atas BBM bersubsidi tanpa harus kalah oleh pihak yang mengabaikan kewajibannya.
| Ketentuan | Objek | Wilayah Berlaku | Dasar Pasal |
|---|---|---|---|
| Larangan menggunakan BBM bersubsidi bagi penunggak pajak | Kendaraan bermotor dalam daerah | Seluruh SPBU di NTT | Pasal 5 ayat 1 |
| Larangan membeli BBM bersubsidi bagi kendaraan luar daerah | Kendaraan bermotor dari luar wilayah administratif NTT | Seluruh Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum di NTT | Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 |
Penyaringan Dilakukan Manual dan Elektronik
Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah daerah menyiapkan pemeriksaan manual dan elektronik. Penyaringan itu dilakukan melalui integrasi data antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan badan usaha terkait.
Skema ini dirancang agar kendaraan yang belum melunasi pajak dapat teridentifikasi lebih cepat. Dengan begitu, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan tidak lagi banyak terserap oleh kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pemerintah daerah mengambil langkah ini setelah mengevaluasi laporan tentang cepat habisnya kuota Pertalite dan Solar di sejumlah wilayah. Dari evaluasi tersebut, konsumsi subsidi dinilai banyak terserap oleh kendaraan yang pajaknya belum dibayar.
Kendaraan Luar Daerah Juga Kena Pembatasan
Selain kendaraan penunggak pajak, aturan baru juga melarang kendaraan dari luar wilayah administratif NTT membeli BBM bersubsidi. Larangan itu berlaku di seluruh SPBU setempat dan tidak dibatasi pada lokasi tertentu.
Ketentuan ini memperluas pengawasan agar subsidi energi lebih tepat sasaran di daerah tersebut. NTT berharap pengetatan ini sekaligus mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan memperbaiki distribusi BBM bersubsidi di lapangan.







