Nadiem Makarim menangis usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menyebut putusan itu tidak masuk akal karena fakta persidangan menurutnya diabaikan.
Suasana emosional itu membuat pernyataannya terdengar bergetar. Nadiem juga mengatakan dirinya sudah tidak tahu lagi harus meminta bantuan kepada siapa untuk mencari keadilan.
Reaksi Nadiem setelah putusan dibacakan
Nadiem menegaskan bahwa vonis yang diterimanya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyampaikan keberatannya secara terbuka di hadapan awak media usai putusan dibacakan.
“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak lama setelah itu, Nadiem tampak tidak mampu menahan air mata. Ia lalu menyampaikan bahwa harapannya kini tertuju pada masyarakat Indonesia yang masih percaya bahwa kebenaran tetap memiliki arti.
“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Banding menjadi langkah berikutnya
Nadiem meminta doa dan dukungan publik agar upaya banding yang akan ditempuh bisa berhasil. Ia menyebut masyarakat sebagai harapan terakhir di tengah situasi yang sedang ia hadapi.
“Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” ucap Nadiem.
Ia menambahkan bahwa perjuangannya tidak berhenti pada putusan ini. Nadiem mengatakan akan terus melawan demi keluarga, anak-anaknya, dan juga demi Indonesia yang masih ia cintai.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!” ujarnya.
Rincian hukuman yang dijatuhkan
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim ketua membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
| Jenis Hukuman | Besaran | Ketentuan Jika Tidak Dibayar |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 10 tahun | – |
| Denda | Rp1 miliar | Dapat diganti dengan penjara 190 hari jika tidak dibayar dan harta tidak cukup disita |
| Uang pengganti | Rp809.597.125.000 | Dapat diganti dengan penjara 5 tahun jika harta tidak mencukupi |
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Di luar denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika jumlah itu tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka Nadiem akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini membuat perkara Chromebook dan CDM memasuki babak baru yang kini bergantung pada langkah hukum berikutnya dari pihak terdakwa.
Source: www.viva.co.id






