Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Chromebook Rp5,67 Triliun Menggantung

Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim langsung menjadi sorotan karena juga memuat ancaman uang pengganti bernilai sangat besar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total uang pengganti yang menggantung mencapai Rp5,67 triliun.

Sidang pembacaan tuntutan itu menempatkan Nadiem pada posisi paling berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

Rincian tuntutan yang dibacakan jaksa

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady meminta hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta subsider 190 hari penjara jika denda tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan uang pengganti dengan subsider 9 tahun penjara bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menempatkan perkara ini dalam kerangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang pengganti yang diminta jaksa terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Angka itu membuat perkara ini menonjol bukan hanya karena ancaman pidananya, tetapi juga karena besaran beban finansial yang diminta untuk dipulihkan.

Dugaan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Dalam perkara itu, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Rinciannya mencakup Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, serta tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Menurut jaksa, kerugian besar itu muncul dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan Chromebook. Perkara ini juga menyeret nama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang berstatus buron.

Hal yang memberatkan dan yang meringankan

Jaksa menyebut perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai perkara ini memberatkan karena terjadi di sektor pendidikan, yang disebut sebagai sektor strategis pembangunan bangsa.

Dampak perbuatan itu, menurut jaksa, turut mengganggu pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum.

Jaksa juga menilai Nadiem memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Penilaian itu ikut memperkuat posisi jaksa dalam meminta hukuman maksimal di hadapan majelis hakim.

Uraian soal uang yang diduga diterima

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menyampaikan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta.

Fakta itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022. Pada laporan tersebut, terdapat harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Sidang tuntutan ini membuat perkara Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan paling disorot. Di tengah pertaruhan nasib hukum Nadiem, jaksa meminta hakim memutus perkara berdasarkan dugaan perbuatan yang dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Source: www.medcom.id

Baca Juga

Back to top button