MUI Jatim Haramkan Vape Untuk Narkotika, Ruang Publik Ikut Jadi Sasaran Larangan

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. Inti keputusannya jelas: vape haram digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.

Fatwa itu lahir dari kekhawatiran atas temuan Badan Narkotika Nasional mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru. Modus semacam ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan berpotensi membuka jalan bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak dan remaja.

Larangan yang ditegaskan MUI Jatim

Komisi Fatwa MUI Jatim tidak hanya menyoroti penggunaan vape untuk zat terlarang, tetapi juga membatasi pemakaiannya pada kelompok rentan. Anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampaknya dinyatakan haram mengonsumsi vape.

Larangan lain juga berlaku untuk penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik karena dinilai berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain. Dalam fatwa itu, rokok elektronik, cairan vape, dan perangkat sejenis juga diharamkan bila dipakai sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, dan penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, serta zat adiktif terlarang.

AspekIsi FatwaCatatan
Penggunaan untuk narkotikaHaramMencakup psikotropika dan zat terlarang lain
Penggunaan di ruang publikDilarangDinilai berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain
Kelompok rentanHaramAnak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit rentan
Produksi dan distribusi zat terlarangHaramMencakup meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mempromosikan

Fatwa tersebut juga mengharamkan produksi, peracikan, pencampuran, pengemasan, pengedaran, penjualan, hingga promosi cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang. Bahkan, segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape ikut dinyatakan haram.

Perhatian utama ada pada vape yang dimodifikasi

Peringatan keras itu tidak lepas dari pemaparan BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K). Keduanya menjelaskan bahwa perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya.

Kondisi tersebut membuat penyalahgunaan vape semakin sulit dideteksi dan rawan dijadikan jalur peredaran gelap. MUI Jatim memandang ancaman itu bukan lagi sekadar isu kesehatan, melainkan juga menyangkut keamanan sosial dan perlindungan generasi muda.

Desakan pengawasan yang lebih ketat

Selain menetapkan status hukum, MUI Jatim meminta pemerintah memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Rekomendasi ini diarahkan kepada Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Pengawasan juga diminta menyasar platform perdagangan elektronik dan media sosial yang dinilai rawan disalahgunakan. Jika evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat dan pengawasan tidak lagi efektif, pemerintah diminta mempertimbangkan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik.

Fatwa yang disahkan dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. itu diarahkan sebagai rujukan untuk melindungi generasi bangsa. MUI Jatim juga mengimbau lembaga pendidikan menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah agar paparan dapat dibendung sejak dini.

Source: muijatim.or.id
Terkait