MPLS SMP-SMA/SMK Kini 5 Hari, Aturan Baru yang Mengubah Awal Sekolah

Author: Cung Media

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Ramah untuk jenjang SMP dan SMA/SMK kini memiliki aturan baru yang langsung mengubah ritme awal masuk sekolah. Durasi pelaksanaannya menjadi lima hari, lebih panjang dua hari dibanding ketentuan sebelumnya.

Perubahan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kemendikdasmen menilai penyesuaian ini diperlukan agar pengenalan lingkungan sekolah berjalan lebih terarah dan memberi ruang yang cukup bagi murid baru untuk mengenal budaya, program, dan tata tertib sekolah.

Durasi yang lebih panjang untuk masa adaptasi

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan bahwa MPLS Ramah tahun ini berlangsung selama lima hari. Aturan tersebut berbeda dari ketentuan lama yang mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Perpanjangan waktu ini menandai adanya penataan ulang dalam masa awal sekolah. Pemerintah ingin memastikan proses pengenalan tidak berjalan terlalu singkat, sehingga murid baru punya waktu lebih banyak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan belajar yang baru.

Penyesuaian untuk sekolah tertentu

Tidak semua satuan pendidikan harus menjalankan durasi yang sama. Kemendikdasmen memberi penyesuaian bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa atau SLB, dan sekolah layanan khusus.

Meski ada kelonggaran, sekolah tetap wajib melaporkan penyesuaian itu kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikdasmen. Pelaporan ini menjadi bagian penting agar pelaksanaan di lapangan tetap bisa diawasi dan sesuai aturan.

OSIS dan MPK bisa ikut membantu

Aturan baru juga membuka peluang bagi murid yang menjadi pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK untuk terlibat membantu kepanitiaan MPLS Ramah. Keterlibatan mereka tetap dibatasi oleh syarat yang ditetapkan pemerintah.

Eko menegaskan bahwa pelibatan murid tidak boleh dilakukan sembarangan. Sekolah harus memastikan mereka yang dilibatkan punya rekam jejak yang aman dan tidak membawa masalah baru ke lingkungan sekolah.

Syarat murid yang boleh dilibatkan

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menyebut murid yang membantu panitia harus merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku kekerasan atau bullying.

Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa dilibatkan. Syaratnya, mereka harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik serta menunjukkan kemampuan interpersonal yang baik.

Kebijakan baru ini memperlihatkan arah baru dalam pelaksanaan MPLS Ramah di sekolah menengah. Pemerintah menempatkan durasi yang lebih panjang dan pelibatan murid yang memenuhi syarat sebagai cara untuk membuat masa pengenalan sekolah lebih aman, tertib, dan membantu adaptasi siswa baru.

Source: www.viva.co.id
Terbaru