Motor Listrik BGN Dibayar Lunas Meski Masih Dirakit, Kejagung Bongkar Kejanggalan Vendor

Pembayaran penuh untuk pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi dalam serah terima barang. Vendor disebut sudah menerima 100 persen pembayaran, padahal unit yang dipesan belum selesai dirakit dan spesifikasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Kasus ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam proyek bernilai Rp 1,03 triliun itu. Bukan hanya soal harga dan spesifikasi, tetapi juga soal kelayakan vendor yang disebut tak memenuhi syarat dasar sebagai pemasok motor listrik.

Pembayaran sudah cair, barang belum beres

Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. PT YAT diketahui menjadi vendor pengadaan motor listrik untuk BGN dalam program tersebut.

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut Andri diduga secara melawan hukum memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik melalui berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan motor sudah selesai dan barang sesuai spesifikasi.

Padahal, Kejagung menilai harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak cocok dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Dugaan ini memperkuat kesan bahwa pencairan anggaran terjadi sebelum pekerjaan benar-benar tuntas.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya juga mengungkap kondisi serupa. Saat pembayaran dilakukan kepada vendor, puluhan ribu motor listrik itu ternyata belum selesai dirakit sepenuhnya.

Menurut Dudung, total anggaran pengadaan mencapai Rp 1,03 triliun. Saat dicek per 7 April, unit-unit motor masih dalam proses perakitan meski pembayaran sudah dilakukan oleh pejabat lama.

Vendor yang menang ikut dipertanyakan

Selain soal serah terima, PT YAT juga disorot karena disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Kejagung menyatakan perusahaan itu bukan dealer maupun agen pemegang merek motor listrik.

Perusahaan tersebut juga disebut tidak memiliki dealer dan bengkel aktif, dua hal yang membuat kelayakannya sebagai pemasok besar dipertanyakan. Dalam penjelasan penyidik, PT YAT bisa memenangkan pengadaan meski tidak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik untuk kebutuhan BGN.

Profil perusahaan di situs resmi Yasa Group ikut menarik perhatian. PT YAT disebut bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, hingga pengadaan motor listrik.

Di situsnya, PT YAT menyatakan menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi. Namun, dalam perkara yang kini ditangani Kejagung, kemampuan dan kelayakan operasional perusahaan itu justru dipersoalkan.

Dampak ke program MBG

Pengadaan motor listrik ini terkait operasional program MBG yang berstatus strategis. Karena itu, ketidaksesuaian spesifikasi dan proses pembayaran yang tidak semestinya berpotensi mengganggu distribusi dan pelaksanaan program di lapangan.

Sorotan publik menguat karena kendaraan tersebut seharusnya menunjang kebutuhan operasional yang spesifik. Jika barang yang dibeli tidak sesuai standar BGN, maka manfaat pengadaan bagi program ikut dipertanyakan.

Kejagung menempatkan perkara ini sebagai bagian dari dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar pengadaan barang, tetapi juga mekanisme penetapan vendor, verifikasi hasil pekerjaan, dan pencairan anggaran.

Dengan nilai proyek yang menembus lebih dari Rp 1 triliun, perkara ini membuka dugaan adanya celah serius dalam kontrol pengadaan. Fokus penyidik kini tertuju pada bagaimana vendor yang disebut tak memenuhi syarat bisa lolos, menerima pembayaran penuh, dan menyerahkan barang yang harga serta spesifikasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan BGN.

Source: oto.detik.com

Terkait