Moratorium “Tot Tot Wuk Wuk” Masih Berlaku, Tol Hanya Jadi Pengecualian

Kebijakan pembekuan penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan yang dikenal sebagai “tot tot wuk wuk” masih belum dicabut. Korlantas Polri menegaskan larangan itu tetap berlaku, terutama untuk penggunaan di dalam kota.

Di sisi lain, ada pengecualian terbatas di jalan tol. Kehadiran polisi lalu lintas di ruas tol masih diperbolehkan, tetapi fungsinya hanya untuk patroli keselamatan, bukan untuk mengawal kendaraan tertentu.

Pembekuan masih berjalan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan perpanjangan moratorium dilakukan setelah pihaknya mendengar aspirasi masyarakat. Sorotan publik sebelumnya banyak tertuju pada penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya, khususnya di kawasan perkotaan.

Agus menegaskan bahwa pembekuan itu tidak hanya menyasar sirene dan rotator. Praktik pengawalan juga ikut dibekukan, sehingga larangan “tot tot wuk wuk” tetap berlaku secara umum.

Pernyataan itu sekaligus menutup tafsir bahwa kehadiran petugas di jalan tertentu berarti ada pelonggaran untuk pengawalan. Korlantas menekankan bahwa batas antara patroli keselamatan dan pengawalan kendaraan harus dipahami dengan jelas.

Kenapa tol mendapat pengecualian

Keputusan menempatkan personel di jalan tol didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi Korlantas. Dari evaluasi tersebut, angka kecelakaan di jalan tol disebut masih cukup tinggi.

Risiko di tol juga dinilai meningkat karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, lalu lintas kendaraan berat ikut menjadi faktor yang diperhitungkan.

Korlantas juga menyoroti tingginya kejadian tabrak belakang di jalan tol. Kondisi itu membuat kehadiran polisi lalu lintas pada jam-jam tertentu masih dianggap perlu untuk menjaga keselamatan.

Dalam penugasan tersebut, petugas tidak diturunkan untuk membuka jalan bagi kendaraan tertentu. Mereka bertugas memberi imbauan langsung kepada pengguna jalan agar berkendara lebih aman dan tertib.

Salah satu fokus patroli adalah memastikan kendaraan berat menggunakan lajur kiri. Petugas juga mengingatkan pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area, bukan berhenti di bahu jalan.

Masukan publik ikut menentukan arah kebijakan

Perpanjangan moratorium disebut sebagai respons atas masukan masyarakat. Korlantas menyatakan mendengar aspirasi publik yang menyoroti penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya.

Sorotan paling besar muncul di wilayah perkotaan. Karena itu, Agus kembali menegaskan bahwa larangan tetap diberlakukan khususnya di dalam kota.

Dengan begitu, kebijakan pembekuan belum dicabut dan pengawalan kendaraan dengan pola yang identik dengan “tot tot wuk wuk” masih tidak diperbolehkan. Pengecualian di jalan tol hanya diberikan karena pertimbangan keselamatan, bukan untuk pengawalan.

Batas yang ditegaskan Korlantas

Korlantas membedakan dua fungsi yang tidak sama di lapangan. Pengawalan bertujuan memberi prioritas pada kendaraan tertentu, sedangkan patroli tol difokuskan untuk mencegah risiko kecelakaan.

Karena itu, penggunaan sirene atau kehadiran petugas di tol tidak otomatis berarti ada pengawalan. Korlantas menyebut penugasan tersebut semata-mata untuk menghadirkan polisi di titik atau waktu yang membutuhkan pengawasan keselamatan.

Istilah “tot tot wuk wuk” sudah terlanjur lekat dengan kritik publik terhadap penggunaan strobo, sirene, dan pengawalan di jalan umum. Di sisi lain, Korlantas menilai jalan tol tetap membutuhkan pengawasan aktif karena karakter risikonya berbeda.

Dengan dasar analisis kecelakaan, kecepatan tinggi, dominasi kendaraan berat, dan kejadian tabrak belakang, polisi lalu lintas masih akan hadir di ruas tol pada kondisi tertentu. Namun, keberadaan mereka dibatasi untuk patroli keselamatan dan bukan untuk mengiringi kendaraan khusus.

Agus menegaskan kembali bahwa secara umum kebijakan pembekuan “tot tot wuk wuk” masih berlaku. Pengecualian di jalan tol hanya diberikan untuk alasan keselamatan, sementara pengawalan tetap dibekukan.

Source: otomotif.kompas.com

Terkait