Pemerintah resmi mengubah perlakuan pajak untuk mobil listrik berbasis baterai. Mulai 20 April 2026, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat pembebasan pajak kini masuk ke skema pungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menandai berakhirnya fasilitas nol rupiah yang selama ini membuat biaya tahunan mobil listrik relatif sangat ringan bagi pemiliknya.
Biaya yang dulu nyaris hanya SWDKLLJ
Sebelum aturan ini berlaku, mobil listrik berbasis baterai memperoleh pembebasan otomatis untuk PKB dan BBNKB. Pemilik kendaraan hanya menanggung biaya wajib seperti SWDKLLJ, yang dalam praktik disebut berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu.
Kondisi itu membuat biaya rutin kendaraan listrik jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional. Setelah regulasi baru berjalan, komponen pajak tahunan berubah karena ada tambahan pungutan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Dua model yang paling terasa dampaknya
Wuling AirEV dan BYD Atto 1 menjadi contoh mobil listrik yang terdampak aturan baru ini. Keduanya juga mencatat penjualan cukup besar di pasar domestik selama kuartal pertama 2026, sehingga perubahan pajak berpotensi menarik perhatian banyak pemilik.
Data yang tercatat menunjukkan Wuling AirEV membukukan penjualan 3.594 unit pada Januari hingga Maret 2026. BYD Atto 1 berada di atasnya dengan 7.733 unit pada periode yang sama.
Begini hitungan pajak barunya
Regulasi ini menghitung PKB berdasarkan NJKB yang tercantum dalam lampiran Permendagri terbaru. Perhitungannya menggunakan bobot kompensasi 1,050 dan estimasi tarif rata-rata 2 persen.
Untuk Wuling AirEV, NJKB tercatat Rp173.000.000. Setelah dikalikan bobot kompensasi, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp181.600.000.
Dengan tarif 2 persen, PKB tahunan Wuling AirEV berada di angka Rp3.630.000. Jika ditambah SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, total pajaknya mendekati Rp3,78 juta setahun.
Perkiraan untuk BYD Atto 1 lebih tinggi
BYD Atto 1 memiliki NJKB yang lebih besar, yakni Rp229.000.000. Setelah diterapkan bobot kompensasi yang sama, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi Rp240.400.000.
Dari simulasi tersebut, PKB tahunan BYD Atto 1 mencapai Rp4.800.000. Angka ini masih berupa estimasi awal karena penerapan di lapangan tetap bisa mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
Tarif akhir bisa berbeda antarprovinsi
Meski pemerintah pusat sudah menetapkan aturan baru, tarif resmi di daerah belum tentu seragam. Penerapan pajak kendaraan listrik masih bergantung pada keputusan pemerintah provinsi, sehingga besaran akhir yang dibayar pemilik mobil bisa berbeda antarwilayah.
Sejumlah daerah juga disebut belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik secara merata. Karena itu, pemilik mobil listrik perlu memantau kebijakan daerah masing-masing agar mengetahui beban pajak yang benar-benar berlaku.
Perubahan ini menunjukkan bahwa mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, meski nilainya masih tergantung pada model kendaraan, NJKB, dan aturan daerah. Bagi calon pembeli maupun pemilik kendaraan, hitungan biaya tahunan kini menjadi faktor penting dalam menilai total kepemilikan mobil listrik.







