Meta Menunggu Aturan Nomor HP Di Medsos, Akuntabilitas Pengguna Jadi Taruhan

Meta mulai angkat suara soal rencana pemerintah yang ingin mewajibkan registrasi ulang akun media sosial dengan nomor handphone. Perusahaan menegaskan belum mengambil sikap resmi karena detail aturan itu masih belum diterima langsung dari pemerintah.

Respons hati-hati itu menempatkan akuntabilitas pengguna sebagai isu utama dalam perdebatan baru di ruang digital. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memang sedang menyiapkan kebijakan yang disebut akan mengubah cara pendaftaran akun media sosial di Indonesia.

Meta masih menunggu kejelasan aturan

Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan. Ia menyampaikan pernyataan itu usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Meta menilai pembahasan masih berada di tahap awal. Karena itu, perusahaan memilih menunggu informasi lanjutan sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Berni menegaskan Meta akan tetap berdiskusi dengan Komdigi jika aturan itu bergerak ke tahap yang lebih jelas. Ia juga menyebut perusahaan akan menyesuaikan sikap apabila ada perkembangan penting dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada publik.

Komdigi dorong identitas pengguna lebih jelas

Di pihak pemerintah, wacana registrasi ulang akun media sosial dengan nomor telepon memang tengah disiapkan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan itu masuk dalam konsultasi publik yang sedang digodok pemerintah.

Tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital. Saat ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional.

Dengan aturan baru, pemerintah ingin mendorong identitas pengguna menjadi lebih jelas. Harapannya, setiap orang bertanggung jawab atas tulisan dan konten yang diunggah di platform digital.

Fokus pada pendaftaran palsu dan perlindungan anak

Komdigi juga menyoroti maraknya pendaftaran akun dengan umur palsu. Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyebut hal itu menjadi perhatian nasional.

Perhatian itu semakin kuat di tengah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Registrasi ulang dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Nanci mengatakan detail teknis aturan belum dibuka sepenuhnya kepada publik. Namun, ia menegaskan arah kebijakan tersebut memang sedang dibahas dan akan diumumkan setelah regulasinya siap.

Dampaknya ke sistem identitas digital

Wacana registrasi ulang ini juga berkaitan dengan penguatan identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Artinya, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata identitas pengguna internet.

Jika diterapkan, sistem pendaftaran akun media sosial berpotensi berubah cukup besar. Pengguna tidak hanya diminta mengisi data dasar, tetapi juga perlu memastikan nomor yang dipakai benar-benar melekat pada identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, pembahasan antara pemerintah dan pelaku platform masih berjalan. Meta menunggu petunjuk resmi sebelum memberi langkah lanjutan, sementara Komdigi menempatkan wacana ini sebagai bagian dari upaya menekan praktik pendaftaran palsu sekaligus memperkuat akuntabilitas pengguna di media sosial.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait