
Menteri UMKM Maman Abdurrahman meluapkan kemarahan atas kenaikan komisi TikTok Shop yang disebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan. Ia menilai kebijakan itu memberatkan pelaku usaha kecil dan bahkan menyebutnya sebagai praktik abuse market.
Sorotan itu menguat setelah Maman bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis siang. Pertemuan sekitar satu jam itu membahas polemik kenaikan biaya layanan e-commerce yang memicu kegelisahan di kalangan UMKM.
Tekanan biaya dinilai mengganggu arus kas
Maman menilai kenaikan biaya yang waktunya tidak disepakati dapat mengganggu arus kas pengusaha kecil. Ia menegaskan ekosistem digital semestinya berjalan berkeadilan, bukan lewat langkah sepihak dari platform.
Menurut dia, kondisi seperti itu tidak lagi sejalan dengan asas keadilan bagi pelaku mikro dan kecil. Ia menyebut persoalan tersebut sudah dibahas bersama Komdigi agar penanganannya bisa dilakukan lewat kewenangan masing-masing kementerian.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan aturan perlindungan UMKM tetap ditegakkan. Meutya Hafid menyatakan aplikator harus memahami kebijakan baru dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
TikTok Shop jadi pusat perhatian
Platform e-commerce yang mengumumkan kenaikan biaya komisi kepada pedagang mulai 18 Mei 2026 adalah TikTok Shop. Platform itu juga dikabarkan akan kembali menaikkan biaya komisi pada 1 Juni 2026.
Kenaikan tersebut disebut sebagai Biaya Komisi Dinamis. TikTok Shop menetapkan batas atas komisi transaksi per produk yang kini disebut bisa mencapai Rp 650 ribu, dari sebelumnya Rp 40 ribu.
Selain batas atas komisi, ada pula kenaikan persentase tarif pada sejumlah kategori produk. Salah satu yang terbesar terjadi pada kategori kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi, yang naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%.
Pemerintah pilih jalur komunikasi dulu
Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan lebih dulu berdiskusi dan memakai pendekatan komunikatif terkait kenaikan tarif di TikTok Shop. Meski begitu, ia menegaskan kesepakatan yang sudah dibuat bersama menteri menjadi pegangan penting.
Ia juga menyampaikan pandangan tegas soal perubahan tarif yang dilakukan setelah ada janji tidak menaikkan. "Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ," kata Meutya.
Meutya menambahkan, jika pendekatan komunikatif belum berhasil, langkah akan dinaikkan sesuai kebutuhan. Pernyataan itu memperlihatkan pemerintah belum menutup opsi penindakan bila dialog tidak menghasilkan perubahan.
Retur dan ongkir ikut berubah
Selain komisi, TikTok Shop juga mengumumkan biaya ongkir pada pengembalian atau retur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam ketentuannya, penjual wajib berkontribusi hingga Rp 5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli saat pengiriman gagal.
Jika pengembalian barang atau dana terjadi karena kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran, penjual juga wajib ikut menanggung hingga Rp 5.000 per pengiriman. Biaya di atas batas itu ditanggung platform, sementara ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
Maman sebelumnya juga menyebut sudah bertemu pihak e-commerce untuk meminta kenaikan tarif tidak dijalankan. Meski begitu, TikTok Shop tetap menaikkan komisi, sehingga persoalan itu kini menjadi pembahasan antara Kementerian UMKM dan Komdigi.
Source: www.cnbcindonesia.com




