Kementerian Kesehatan memastikan harga obat untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tetap terjaga meski rupiah melemah dan harga minyak dunia naik. Pemerintah menilai penyesuaian yang terjadi masih dalam batas wajar dan tidak semestinya membebani peserta BPJS Kesehatan.
Sikap itu menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menahan dampak gejolak pasar agar akses masyarakat terhadap obat tetap aman. Di saat yang sama, industri farmasi tetap diberi ruang menyesuaikan harga selama kenaikannya dinilai rasional.
Batas kenaikan yang dianggap masuk akal
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan obat-obatan yang masuk skema BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan yang membebani peserta. Ia menjelaskan, pelemahan rupiah tidak otomatis membuat seluruh komponen biaya produksi obat naik dalam besaran yang sama.
Menurut Budi, sebagian besar biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah. Karena itu, pemerintah menghitung bahwa kenaikan 10% sampai 20% masih dapat diterima, sementara kenaikan di atas itu dinilai tidak beralasan.
“10% sampai 20% itu masih masuk akal. Tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujar Budi, dikutip dari Antara.
Penyesuaian diarahkan ke obat komersial
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, mengatakan kementerian sudah berkoordinasi dengan industri farmasi soal penyesuaian harga obat. Ia menyebut batas kenaikan maksimal 20% diterapkan dengan catatan bahwa besarnya penyesuaian tetap bergantung pada jenis obat dan komponen biaya masing-masing produk.
Rizka menjelaskan ada produk yang hanya naik 5% atau 10%, tetapi tidak boleh lebih dari 20%. Penyesuaian ini terutama diarahkan pada obat komersial atau non-BPJS yang memang berpotensi terdampak kondisi pasar.
Obat yang masuk skema JKN tetap dipastikan tidak ikut terdorong naik, sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi dan kemampuan masyarakat menjangkau obat.
Karena itu, pembahasan harga obat diarahkan agar tetap rasional, transparan, dan tidak membebani peserta JKN. Dengan batas yang sudah ditegaskan, pemerintah berharap gejolak nilai tukar tidak langsung berubah menjadi lonjakan biaya yang dirasakan pasien.
Source: www.beritasatu.com






