Mendagri Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik berbasis baterai. Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai dorongan agar daerah ikut mempercepat transisi energi dan memperluas penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru. Instruksi yang sama juga mencakup kendaraan bermotor yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, sehingga insentif fiskal bisa mendukung pasar kendaraan baru sekaligus mendorong konversi armada yang sudah ada.
Dasar aturan dan arah kebijakan daerah
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah pusat menempatkan pembebasan pajak daerah ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika harga energi global.
Melalui surat edaran itu, kepala daerah diminta bergerak selaras dengan arah kebijakan nasional. Tujuannya jelas, yakni mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mengurangi hambatan biaya yang selama ini kerap menjadi pertimbangan utama masyarakat saat beralih ke teknologi baru.
Batas waktu yang harus dipenuhi gubernur
Selain instruksi pembebasan pajak, Mendagri juga meminta gubernur melaporkan pelaksanaan insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Ketentuan pelaporan ini membuat kebijakan tersebut tidak berhenti pada level imbauan. Pemerintah pusat akan memiliki mekanisme pengawasan administratif untuk memantau apakah pembebasan PKB dan BBNKB benar-benar dijalankan di daerah.
Dorongan untuk ekosistem kendaraan listrik
Kementerian Perindustrian menyambut kebijakan ini dengan menekankan pentingnya pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. Industri otomotif masih dianggap sebagai pilar penting ekonomi nasional, sehingga transformasinya perlu memberi manfaat nyata bagi industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyebut transformasi menuju kendaraan listrik harus berjalan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku industri domestik. Ia juga menilai perubahan preferensi konsumen menjadi sinyal positif bagi arah industri otomotif nasional.
Investasi dan pertumbuhan populasi kendaraan listrik
Kemenperin mencatat investasi di sektor kendaraan listrik telah mencapai Rp25,67 triliun. Nilai itu melibatkan 14 perusahaan mobil listrik, 68 produsen motor listrik, dan sembilan perusahaan bus listrik.
Data yang sama menunjukkan populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 358.205 unit hingga Maret 2026. Angka tersebut didominasi sepeda motor listrik, yang menunjukkan adopsi teknologi ini bergerak lebih cepat di segmen roda dua.
Respons pelaku usaha
Dari sisi industri, BYD Indonesia menyatakan komitmennya untuk membangun rantai nilai kendaraan listrik di Indonesia. Perusahaan otomotif asal China itu juga menyampaikan rencana untuk terus menghadirkan teknologi terbaru ke pasar nasional.
Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T Panjaitan, mengatakan perusahaan ingin ikut membangun value chain di dalam negeri. Ia menambahkan bahwa BYD akan terus membawa platform kendaraan listrik terbaru ke Indonesia pada masa mendatang.
Pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai kini menjadi salah satu dorongan fiskal penting untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Di saat yang sama, kebijakan ini memperkuat arah pengembangan industri otomotif nasional yang makin bergerak ke teknologi listrik.







