Melewati Garis Putih saat Lampu Merah Bisa Berujung Denda Rp 8,7 Juta

Berhenti sedikit melewati garis putih ketika lampu merah menyala dapat berujung sanksi berat di Malaysia. Pengendara yang melanggar batas itu terancam denda sekitar 2.000 ringgit atau setara Rp 8,7 jutaan, serta kurungan hingga enam bulan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa posisi kendaraan di persimpangan bukan sekadar urusan tertib antre. Garis putih di depan lampu lalu lintas berperan menjaga ruang aman bagi kendaraan lain dan pengguna jalan di sekitar persimpangan.

Garis putih bukan sekadar marka biasa

Departemen Transportasi Jalan Raya Malaysia atau JPJ mengingatkan pengendara untuk berhenti sepenuhnya di belakang garis putih. Peringatan ini ditujukan kepada pengemudi yang masih menghentikan kendaraan hingga bagian depan mobil atau motor melampaui batas tersebut.

Garis itu menjadi batas posisi kendaraan saat harus menunggu isyarat hijau. Ketika kendaraan berhenti melewati batas, fungsi keselamatan di area persimpangan dapat terganggu.

Paultan, sebagaimana dikutip oto.detik.com, melaporkan bahwa tindakan melampaui garis tersebut tidak dipandang sebagai pelanggaran kecil oleh JPJ. Lembaga itu menempatkan garis putih sebagai batas keselamatan yang harus dipatuhi semua pengguna jalan.

Penegakan aturan ini juga pernah dilakukan kepolisian di sejumlah wilayah Malaysia pada 2023. Razia menyasar pengendara sepeda motor yang berhenti melampaui garis, dengan pengecualian jika posisi itu terjadi karena halangan di luar kendali atau untuk menghindari kecelakaan.

Perbedaan sanksi Malaysia dan Indonesia

Besaran ancaman bagi pelanggaran di Malaysia berbeda dengan ketentuan yang disebut dalam aturan lalu lintas Indonesia. Di Indonesia, pelanggaran yang mengganggu fungsi perangkat lalu lintas dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

WilayahSituasi yang disorotSanksi yang disebut
MalaysiaBerhenti melampaui garis putih di lampu lalu lintasDenda sekitar 2.000 ringgit dan kurungan hingga enam bulan
IndonesiaMengganggu fungsi rambu, marka, APILL, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman jalanKurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

Ketentuan di Indonesia merujuk pada Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), termasuk tindakan yang mengganggu fungsi perangkat lalu lintas.

Marka jalan mengatur posisi kendaraan

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan dijelaskan sebagai tanda di permukaan jalan. Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, maupun lambang yang dipakai untuk mengarahkan arus dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Karena fungsinya itu, marka di persimpangan tidak hanya menjadi panduan visual bagi pengendara. Posisi kendaraan yang tepat membantu pengaturan lalu lintas tetap berjalan sesuai rancangan di area yang padat pergerakan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 juga mencantumkan adanya garis stop pada persimpangan yang dilengkapi APILL. Garis stop itu berupa dua marka melintang yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, termasuk lampu merah yang mengatur kendaraan di persimpangan. Saat isyarat mengharuskan berhenti, garis stop menjadi batas yang perlu diperhatikan sejak kendaraan mendekati persimpangan.

Mematuhi batas berhenti memberi ruang yang semestinya bagi pergerakan lalu lintas di sekitarnya. Kebiasaan sederhana ini juga membantu menjaga fungsi marka, rambu, serta fasilitas keselamatan pengguna jalan.

Terkait