Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka kemungkinan tidak lagi diberikan kepada seluruh siswa secara merata. Pemerintah sedang mengkaji pembatasan penerima agar manfaatnya diprioritaskan bagi anak dari keluarga kelompok desil bawah.
Dalam skema yang masih dibahas, keluarga pada kelompok desil 8 hingga 10 dapat menjadi sasaran pembatasan. Artinya, anak dari keluarga yang dinilai mampu berpotensi tidak lagi menerima MBG apabila kebijakan penajaman sasaran itu diterapkan.
Belum Ada Keputusan Final
Rencana tersebut belum menjadi ketetapan yang berlaku karena pemerintah masih menempatkan pembaruan data sebagai pekerjaan utama. Akurasi data diperlukan agar pembatasan penerima tidak salah sasaran dan layanan tetap menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyatakan Presiden Prabowo Subianto meminta penataan program dilakukan secara cermat. BGN diberi ruang untuk merapikan data penerima manfaat sekaligus data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dalam keterangan yang dikutip Kompas.com pada Minggu (19/7/2026), Agustina mengatakan arahan Presiden menekankan pentingnya dasar data sebelum kebijakan baru diterapkan. “Oke data silakan diperbaiki, data penerima manfaat, data SPPG,” kata Agustina.
Penataan ini mengarah pada refocusing anggaran dan layanan, bukan semata-mata pengurangan jumlah penerima. Pemerintah ingin manfaat Makan Bergizi Gratis lebih terkonsentrasi pada keluarga dengan kebutuhan gizi yang dinilai lebih mendesak.
| Sasaran | Pertimbangan | Arah Kajian |
|---|---|---|
| Kelompok desil bawah | Dinilai paling membutuhkan dukungan gizi | Menjadi prioritas penerima MBG |
| Daerah tertinggal dan wilayah stunting tinggi | Kebutuhan gizi lebih mendesak | Menjadi fokus penyaluran |
| Kelompok desil 8 sampai 10 | Masuk kelompok yang dikaji untuk dibatasi | Bagian dari refocusing penerima |
Daerah 3T Juga Dapat Perlakuan Berbeda
Selain menyusun ulang sasaran penerima, BGN diperbolehkan mengkaji anggaran MBG yang saat ini sebesar Rp15.000 per porsi. Kajian itu terutama ditujukan untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau 3T.
Biaya penyediaan makanan di wilayah timur dinilai perlu dilihat terpisah dari kondisi di Jawa. Tantangan distribusi yang berbeda dapat memengaruhi kecukupan anggaran per porsi di setiap wilayah.
Agustina menyebut pemerintah membuka ruang untuk menilai apakah angka Rp15.000 dapat diterapkan secara sama di seluruh daerah. “Ke daerah 3T ada di wilayah timur, silakan dikaji apakah sama nih dengan yang di Jawa Rp 15.000? Silakan dikaji,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan penyesuaian biaya per porsi belum diputuskan. Pemerintah masih berada pada tahap pembahasan untuk memastikan kebutuhan operasional di wilayah dengan akses yang lebih sulit.
Usulan Memusatkan Gizi pada Usia Pertumbuhan
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut baik rencana penataan program oleh Badan Gizi Nasional. Ia menilai perhatian terhadap asupan gizi perlu dipusatkan pada balita hingga anak SMP yang masih berada dalam masa pertumbuhan.
Menurut Yahya, balita serta anak PAUD, SD, dan SMP membutuhkan asupan gizi tinggi untuk mendukung tumbuh kembang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemberian MBG kepada siswa SMA turut dipertimbangkan kembali.
Usulan tersebut bukan kebijakan pemerintah yang telah berlaku. Yahya berpandangan tambahan asupan gizi bagi siswa SMA tidak memengaruhi masa pertumbuhan sebesar kelompok usia yang lebih muda.
Potensi Kecemburuan di Sekolah
Di sisi lain, pembatasan berdasarkan kondisi ekonomi dinilai perlu dirancang dengan hati-hati. Seleksi penerima di dalam satu sekolah berisiko memunculkan kecemburuan sosial jika sebagian siswa memperoleh MBG sementara siswa lain tidak.
“Bagaimana mungkin dalam satu sekolah ada siswa yang menerima MBG dan ada siswa yang tidak menerima MBG,” kata Yahya. Catatan itu membuat mekanisme verifikasi dan ketepatan data menjadi faktor penting sebelum kebijakan refocusing dijalankan.
Pemerintah kini masih menunggu perbaikan data penerima manfaat dan data SPPG sebelum menentukan arah akhir program. Penajaman sasaran nantinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, kebutuhan gizi, serta karakter wilayah penyaluran.
