Mawa Menang Hak Asuh, Putusan Cerai Insanul Fahmi Juga Memuat Nafkah Rp79,2 Juta

Pernikahan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai. Putusan itu bukan hanya memutus status perkawinan, tetapi juga menetapkan hak asuh anak dan sejumlah kewajiban nafkah yang harus dipenuhi Fahmi.

Di tengah perceraian yang sempat menyita perhatian publik, satu hal yang paling menonjol adalah keputusan hakim soal pengasuhan anak. Hak asuh jatuh ke tangan Mawa, sementara Fahmi tetap memiliki ruang untuk bertemu anak-anaknya.

Hak Asuh Anak Berada di Tangan Mawa

Pengacara Mawa, Muhammad Idrus, menyebut keputusan soal hak asuh sebenarnya sudah disepakati sejak tahap mediasi. Menurut dia, tidak ada persoalan terkait pembagian waktu bersama anak antara keduanya.

Idrus juga menegaskan Insanul Fahmi tetap bisa bertemu anak-anaknya. Dengan begitu, putusan ini menutup sengketa rumah tangga mereka secara hukum, tetapi tidak memutus hubungan Fahmi dengan anak-anaknya.

Rincian Nafkah yang Wajib Dibayar

Selain hak asuh, majelis hakim juga menetapkan tiga komponen nafkah yang harus dibayarkan Insanul Fahmi. Total kewajiban itu mencapai Rp79,2 juta dari nafkah anak, nafkah idah, dan nafkah mutah.

Komponen PutusanNominalKeterangan
Nafkah anakRp3 jutaWajib diberikan Insanul Fahmi
Nafkah idahRp30 jutaDitentukan majelis hakim
Nafkah mutahRp46,2 jutaDitentukan majelis hakim

Idrus mengatakan angka nafkah anak itu jauh di bawah permohonan yang diajukan pihak Mawa. Ia menyebut semula pihaknya meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta, tetapi hakim hanya mengabulkan Rp3 juta.

Meski begitu, putusan tersebut sudah mencakup keseluruhan kewajiban nafkah yang dinilai majelis hakim patut dijalankan setelah perceraian. Dengan begitu, perkara antara Mawa dan Fahmi tidak lagi berada pada tahap sengketa rumah tangga, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan.

Latar Belakang Perceraian

Keretakan rumah tangga keduanya mencuat setelah Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli tanpa sepengetahuan Mawa. Sebelumnya, Mawa juga sempat melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke polisi dengan tuduhan perzinaan.

Setelah menikah selama tujuh tahun, Mawa akhirnya mengajukan gugatan cerai. Putusan majelis hakim di Pengadilan Agama Lubuk Pakam kini menutup pernikahan itu secara hukum dan menetapkan konsekuensi yang harus dipenuhi setelah perceraian.

Source: www.medcom.id
Terkait