Mark Up Motor Listrik BGN Terbongkar, Angka Rp1 Triliun Berlawanan Dengan Klaim Dadan

Sorotan terhadap pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) makin tajam setelah Kejaksaan Agung menyebut ada dugaan mark up dalam proyek bernilai besar itu. Angka yang kini muncul, sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit, bertolak belakang dengan klaim sebelumnya bahwa harga pembelian berada di bawah pasar.

Perbedaan itu membuat proyek yang semula disebut untuk mendukung operasional justru dipertanyakan dari sisi nilai, mekanisme, dan realisasinya. Nama Dadan Hindayana ikut terseret karena pernyataannya dulu soal harga, sementara penyidik kini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.

Klaim harga murah kini berhadapan dengan temuan penyidik

Saat masih menjabat Kepala BGN, Dadan sempat menyebut harga pasar motor listrik sekitar Rp 52 juta per unit. Ia juga mengatakan pembelian dilakukan di kisaran Rp 42 juta per unit, sehingga harga pengadaan disebut lebih murah daripada pasar.

Pernyataan itu kini kontras dengan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebut pengadaan motor listrik itu mencakup 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun dan menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.

Kejagung juga menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan turut menyeret eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang disebut berada dalam lingkaran pengadaan tersebut.

Dipakai untuk operasional di daerah sulit dijangkau

Dadan sebelumnya menjelaskan bahwa motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di daerah. Fokusnya adalah wilayah yang sulit dijangkau, terutama desa-desa yang hanya bisa dilalui motor.

Menurut Dadan, kendaraan itu dibutuhkan untuk menunjang operasional. Penjelasan ini semula memperkuat alasan pengadaan, tetapi kini ikut menjadi latar yang diperiksa bersama nilai proyek dan cara pembayarannya.

Skema pembayaran dan realisasi unit tak sejalan

Pengadaan motor listrik itu disebut masuk anggaran tahun 2025 dan dibayar bertahap. Dadan menyebut mekanismenya mengikuti PMK 84 Tahun 2025, dengan termin pertama dibayarkan setelah 60 persen unit selesai dan termin kedua setelah seluruh unit rampung.

Masalah muncul karena realisasi tidak mencapai target awal kontrak. Dadan menyampaikan bahwa hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia baru menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit dalam kontrak.

Angka ini penting karena memperlihatkan jarak antara rencana awal dan capaian akhir. Di saat yang sama, nilai proyek yang disebut penyidik sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit membuat pemeriksaan atas dugaan mark up semakin menonjol.

Angka pengadaan di LKPP juga menunjukkan perbedaan

Data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik LKPP memunculkan angka lain untuk pengadaan roda dua BGN pada 2025. Tercatat nilai pengadaan mencapai Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk volume 24.400 unit.

Dalam data yang sama, ada pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Tercatat pula paket senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk kendaraan roda dua SPPI wilayah I, II, dan III dengan volume 24.400 unit.

Perbedaan antara pernyataan, kontrak, dan catatan pengadaan itulah yang kini menambah perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Kejagung tetap menyebut nilai pengadaan motor listrik sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit sebagai dasar pemeriksaan atas dugaan mark up.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version