Malaysia Desak TikTok Tertibkan Fitnah Soal Raja, Batas Moderasi Media Sosial Diuji

Malaysia menekan TikTok untuk segera menertibkan konten yang dinilai menghina dan memfitnah monarki setelah materi ofensif beredar di platform itu. Langkah ini menempatkan TikTok di bawah sorotan serius karena pemerintah dan regulator Malaysia melihat isu yang menyangkut keluarga kerajaan sebagai perkara sensitif yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Otoritas setempat meminta perusahaan memperketat moderasi dan memberi penjelasan resmi atas kegagalannya memblokir konten yang disebut sangat kasar, palsu, mengancam, dan menghina. Tekanan ini juga menunjukkan bahwa Malaysia semakin agresif mengawasi platform digital ketika konten yang menyerang institusi kerajaan mulai meluas di ruang online.

Regulator minta tindakan segera

Malaysian Communications and Multimedia Commission, atau MCMC, mengatakan telah memerintahkan TikTok untuk mengambil langkah pemulihan segera. Permintaan itu muncul setelah beredarnya akun yang diduga terhubung dengan Raja Sultan Ibrahim.

MCMC juga menuntut TikTok memperkuat kebijakan moderasinya. Regulator meminta penjelasan formal karena platform itu dinilai gagal menghentikan konten yang mencakup video buatan AI dan gambar yang telah dimanipulasi.

Menurut MCMC, pihaknya sudah memberi notifikasi sebelumnya. Namun, respons TikTok dinilai tidak memuaskan sehingga regulator menilai perlu ada tindakan yang lebih tegas.

Sorotan pada konten palsu dan manipulatif

Konten yang dipersoalkan tidak hanya dianggap ofensif, tetapi juga palsu dan menyesatkan. MCMC menyoroti penggunaan video berbasis AI serta gambar manipulatif yang ikut menyebarkan narasi menyerang.

Regulator mengatakan pihaknya memandang serius penggunaan platform daring untuk menyebarkan konten palsu atau yang merugikan ketertiban umum, terutama jika berkaitan dengan monarki. Dalam pernyataannya, MCMC menegaskan akan terus mengambil tindakan yang tegas dan proporsional bila diperlukan.

Kasus ini menambah daftar perdebatan global soal seberapa jauh platform media sosial mampu mengendalikan konten yang dihasilkan atau diubah dengan kecerdasan buatan. Di Malaysia, isu itu menjadi lebih sensitif karena menyentuh kehormatan keluarga kerajaan.

Tekanan hukum dan pengawasan yang lebih luas

Malaysia merupakan negara monarki konstitusional. Hukum setempat dapat menjatuhkan hukuman terhadap ujaran yang memicu “kebencian atau penghinaan” terhadap keluarga kerajaan, berdasarkan undang-undang hasutan yang disahkan pada 1948.

Perintah terhadap TikTok menjadi langkah terbaru otoritas Malaysia dalam mengatur platform media sosial. Pada Januari, MCMC sempat memblokir akses ke asisten AI Grok di tengah reaksi global atas penggunaannya untuk membuat gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan orang yang digambarkan.

Pemerintah Malaysia juga sedang menyiapkan penerapan aturan yang disahkan tahun lalu untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun. Kebijakan itu mengikuti langkah serupa di sejumlah negara, termasuk Australia, Indonesia, dan Prancis.

Tantangan bagi platform besar

TikTok, yang didirikan oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance, belum segera merespons permintaan komentar. Sikap diam itu membuat tekanan dari Malaysia semakin menonjol di tengah tuntutan agar platform besar ikut menjaga lingkungan digital yang aman dan menghormati aturan setempat.

Pemerintah dan regulator Malaysia memandang perlindungan terhadap institusi monarki sebagai bagian dari stabilitas publik. Karena itu, penanganan konten yang dianggap memfitnah raja kini menjadi ujian baru bagi moderasi media sosial di negara tersebut.

Source: www.aljazeera.com

Baca Juga

Back to top button