Maktour Dan Kesthuri Atur Kuota Haji Khusus, Untung Miliaran Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus yang menyeret PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri. Dua tersangka dari pihak swasta, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, kini sudah ditahan.

Temuan KPK menunjukkan bahwa pengaturan kuota haji khusus tambahan diduga memberi keuntungan besar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan kedua pihak itu. Skema ini juga disebut melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama dan mantan pejabat kementerian tersebut.

Kuota tambahan di luar aturan

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan Ismail, Asrul, dan Fuad Hasan Masyhur meminta kuota haji khusus yang melebihi batas aturan 8 persen. Fuad adalah dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU sekaligus pemilik travel PT Maktour.

Menurut KPK, mereka kemudian bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu lalu diatur bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. KPK menempatkan pola itu sebagai inti dugaan pengaturan kuota dalam perkara yang sedang disidik.

Aliran uang ke pejabat Kemenag

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang dari para tersangka swasta kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu. Nama yang disebut adalah Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz.

Rincian yang disampaikan KPK menyebut Ismail memberi USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman, serta USD 10.000 untuk Rizky. Asrul juga disebut memberikan USD 406.000 untuk Ishfah.

KPK menyebut penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Dugaan ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam perkara kuota haji khusus.

Keuntungan yang disebut mencapai puluhan miliar

Dari pengaturan kuota tersebut, KPK menyebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar. Travel haji yang terafiliasi dengan Asrul juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 40,8 miliar.

Nilai itu menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari pengaturan kuota haji khusus tambahan. KPK menempatkan temuan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara yang kini menjerat empat tersangka.

Pemeriksaan terhadap pihak lain terus berlanjut

Selain menahan Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya juga memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa pada 2 Juni, namun ia tidak hadir. KPK memastikan pemanggilan terhadap Fuad akan dilakukan lagi dalam waktu dekat.

Taufik menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada minggu-minggu ini. Ia menjelaskan proses pemeriksaan tetap berjalan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai dan sejumlah kelompok jemaah juga sudah kembali.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini sudah ditahan KPK. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Source: news.detik.com

Terkait