Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dorongan itu muncul karena perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan telah menjadi perhatian publik.
Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai pengambilalihan perkara penting dilakukan apabila ada dugaan aparat penegak hukum justru melindungi pihak yang diduga sebagai pelaku utama. Namun, ia memandang kemampuan KPK untuk bertindak kini tidak sekuat pada masa sebelumnya.
Kewenangan KPK Dinilai Menyusut
Menurut Boyamin, perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengubah posisi lembaga antirasuah tersebut dalam penanganan perkara korupsi. Ia menilai perubahan itu membuat peran KPK bergeser dari trigger mechanism menjadi sinergi.
Perubahan tersebut, menurutnya, berdampak pada ruang KPK untuk mengambil alih perkara yang dinilai strategis. Boyamin menyebut kewenangan KPK telah terpangkas sehingga langkahnya tidak lagi seagresif dahulu saat menghadapi kasus besar.
“Yang jelas, perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamputasi kewenangan KPK dari trigger mechanism menjadi sinergi membuat posisi KPK melemah,” kata Boyamin di Jakarta.
| Isu | Penilaian MAKI | Dampak yang Disorot |
|---|---|---|
| Kewenangan KPK | Melemah setelah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 | Pengambilalihan perkara dinilai tidak lagi seagresif sebelumnya |
| Fokus penanganan perkara | Lebih sering terlihat pada OTT kepala daerah | Perkara korupsi besar dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar |
Boyamin juga menyoroti arah penanganan perkara KPK yang menurutnya lebih sering terlihat melalui operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Ia mendorong agar lembaga tersebut kembali memberi perhatian besar pada perkara korupsi yang berskala besar dan strategis.
Dalam pandangannya, perkara dengan cakupan lebih kecil dapat ditangani kepolisian dan kemudian hasilnya diserahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, KPK dinilai perlu didorong untuk menangani kasus yang memiliki dampak besar bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Perkara Beralih dari Polri ke Kejaksaan Agung
Sorotan MAKI tidak hanya tertuju pada posisi KPK, melainkan juga pada proses pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan itu disertai penerbitan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru oleh Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai penerbitan sprindik baru tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Ia berharap penyidikan tetap berjalan secara terbuka, profesional, dan berujung pada kejelasan penanganan perkara.
Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan tiga sprindik tersebut tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya terhadap Febrie Adriansyah. Penegasan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang kini berada dalam penanganan kejaksaan.
Boyamin mempertanyakan keberanian Kejaksaan Agung dalam menentukan langkah berikutnya setelah Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia meminta agar proses yang sudah berjalan tidak berhenti tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kalau saya fokus saja kita dukung Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan ini. Jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, apakah kejaksaan sudah berani menetapkan tersangkanya?” kata Boyamin.
Perkembangan perkara ini menempatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum. MAKI menekankan bahwa penanganan perkara harus terus diarahkan pada proses hukum yang tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
Source: www.beritasatu.com






