
Terbongkarnya sindikat joki UTBK dan proses red notice terhadap Ahmad Al Misry sama-sama menyorot satu hal yang sama: penegakan aturan sedang diuji di dua ruang yang berbeda. Di satu sisi, integritas seleksi masuk perguruan tinggi dipertanyakan. Di sisi lain, aparat bergerak lewat jalur internasional untuk menangani perkara pidana yang disangkakan kepada seorang tersangka.
Kasus joki UTBK menjadi perhatian serius DPR karena sindikat itu diduga meloloskan 114 peserta ke sejumlah perguruan tinggi negeri favorit. Pengungkapan ini memunculkan alarm keras bahwa kecurangan dalam seleksi masuk kampus tidak lagi sekadar pelanggaran individual, melainkan bisa berjalan sebagai jaringan yang terorganisasi.
Alarm bagi integritas seleksi PTN
Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya dalam membongkar jaringan tersebut. Ia menilai pengungkapan ini penting karena menunjukkan bahwa kecurangan dalam UTBK masih terjadi dan bahkan melibatkan pola kerja yang profesional.
Dugaan bahwa sindikat itu telah beroperasi sejak 2017 membuat kasus ini tampak jauh lebih serius. Jika praktik itu berlangsung selama bertahun-tahun, maka yang dirugikan bukan hanya peserta yang belajar dengan jujur, tetapi juga prinsip keadilan dalam pendidikan tinggi.
Temuan 114 peserta yang diduga diloloskan ke PTN favorit juga menunjukkan besarnya dampak dari perjokian. Angka itu memperlihatkan bahwa kecurangan dapat menembus sistem seleksi dan menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
Sorotan DPR pada kasus ini juga menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari pengawasan tata kelola. Ketika praktik curang mampu bertahan lama, reputasi kampus dan rasa adil bagi ribuan peserta lain ikut dipertaruhkan.
Proses red notice untuk Ahmad Al Misry
Di jalur hukum yang berbeda, Divhubinter Polri tengah memproses pengajuan red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau ustaz SAM. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan itu masih berjalan melalui portal resmi Interpol. Pernyataan itu menunjukkan bahwa langkah kepolisian tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi bergerak ke kerja sama lintas negara.
Red notice biasanya dipakai untuk memperluas jangkauan pencarian melalui mekanisme internasional. Dalam kasus ini, langkah tersebut menjadi penting karena penanganan perkara membutuhkan prosedur hukum yang cermat dan koordinasi antarotoritas.
Dua isu, satu tuntutan yang sama
Kedua peristiwa itu sama-sama menempatkan publik pada tuntutan yang jelas terhadap aturan yang tegas. Pada kasus UTBK, perhatian tertuju pada sistem seleksi yang harus bersih dari manipulasi, sementara pada kasus Ahmad Al Misry, fokus tertuju pada proses hukum yang harus berjalan sesuai koridor.
Sorotan yang muncul dari DPR dan Polri memperlihatkan bahwa penegakan aturan tidak hanya soal menjatuhkan sanksi. Lebih dari itu, penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga di bidang pendidikan maupun hukum pidana.
Dalam kasus joki UTBK, kecurangan yang diduga berlangsung sejak 2017 memperlihatkan adanya celah yang harus dibenahi serius. Sementara pada kasus Ahmad Al Misry, proses red notice menegaskan bahwa perkara dengan dimensi internasional tetap harus ditempuh melalui jalur resmi yang berlaku.
Source: www.beritasatu.com




