Lupa Bawa SIM Fisik Tak Perlu Panik, Bukti Digital Bisa Ditunjukkan ke Petugas

Author: Cung Media

Pengendara yang meninggalkan kartu SIM fisik di rumah kini memiliki alternatif untuk menunjukkan bukti kepemilikan saat pemeriksaan di jalan. Bukti tersebut tersedia melalui SIM digital di aplikasi Digital Korlantas Polri, selama dokumen sudah diaktifkan dan lolos verifikasi sistem.

Fitur ini membantu pemilik SIM aktif yang kartunya tertinggal, bukan pengganti proses pembuatan SIM. Pengguna tetap harus memiliki dokumen SIM yang sah sebelum mendigitalisasikannya ke dalam aplikasi pada ponsel.

Bukti SIM digital dilengkapi QR code dinamis yang dapat diperlihatkan kepada petugas. Sistem ini dirancang agar status kepemilikan SIM dapat diperiksa melalui data yang telah terverifikasi oleh Korlantas Polri.

SIM Fisik Tetap Menjadi Dasar Digitalisasi

Digitalisasi dimulai dari kartu SIM fisik yang masih aktif. Pengguna perlu memindai kartu tersebut menggunakan kamera ponsel saat melakukan penambahan dokumen di aplikasi.

Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk menyimpan dokumen berkendara secara digital. Dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, ia menyatakan, “SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.”

Karena itu, pengendara tidak dapat langsung memakai layanan ini hanya dengan mengunduh aplikasi. Tahap registrasi akun, pemindaian kartu, pemeriksaan data, dan validasi sistem harus diselesaikan lebih dahulu.

Langkah Mengaktifkan SIM Digital

Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu masuk memakai akun terdaftar atau menyelesaikan proses registrasi hingga akun terverifikasi.

Tahap Tindakan
1 Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
2 Login dengan akun yang sudah terdaftar atau registrasi hingga akun terverifikasi.
3 Pilih menu digitalisasi pada halaman utama aplikasi.
4 Pilih dokumen SIM nasional.
5 Pindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
6 Pastikan nomor dan golongan SIM yang tampil sudah sesuai.
7 Pilih menu verifikasi SIM, lalu tekan opsi “verifikasi SIM saya”.
8 Tunggu proses validasi dari sistem Korlantas Polri.

Ketelitian pada tahap pemeriksaan data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Nomor SIM dan golongan SIM perlu sesuai sebelum pengguna mengirimkan permohonan verifikasi.

Jika proses validasi berhasil, SIM digital akan tersimpan dalam akun aplikasi. Pengguna kemudian dapat membuka dokumen itu ketika membutuhkan bukti kepemilikan SIM saat pemeriksaan.

Satu Akun untuk Lebih dari Satu Golongan SIM

Aplikasi ini juga memungkinkan satu akun menyimpan lebih dari satu golongan SIM. Pemegang SIM A dan SIM C, misalnya, dapat mengelola kedua dokumen tersebut tanpa harus menggunakan akun yang berbeda.

Penyimpanan beberapa golongan SIM dalam satu aplikasi membuat dokumen berkendara lebih praktis diakses dari smartphone. Namun, setiap dokumen yang ditambahkan tetap harus melalui proses digitalisasi dan verifikasi sesuai data yang terdaftar.

Selain penyimpanan dokumen digital, aplikasi tersebut menyediakan layanan administrasi SIM yang terintegrasi. Layanan yang tersedia mencakup perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, serta integrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Notifikasi masa berlaku dapat membantu pengguna mengingat waktu perpanjangan SIM. Fitur itu dapat mengurangi risiko pengendara terlambat mengurus dokumen berkendara yang masih diperlukan untuk tetap aktif.

Digitalisasi SIM menjadi bagian dari upaya pelayanan kepolisian berbasis teknologi. Meski bukti digital dapat digunakan setelah terverifikasi, pengendara tetap perlu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.

Terbaru