Angka bansos Rp5,4 juta yang sempat disebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, bukanlah program bantuan tunai baru. Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa nominal itu hanyalah ilustrasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial yang sudah berjalan.
Penjelasan ini penting karena angka tersebut sempat memunculkan kesan seolah-olah pemerintah menyiapkan skema bantuan baru untuk masyarakat. Padahal, besaran manfaat yang diterima tiap rumah tangga tetap bergantung pada kondisi dan tingkat kelayakan penerima.
Yang dimaksud Rp5,4 juta
Jodi menjelaskan bahwa angka Rp5,4 juta bukan nilai yang akan dibagikan merata kepada seluruh warga. Setiap keluarga akan menerima manfaat sesuai profil eligibilitas yang tercatat dalam sistem.
Dengan kata lain, angka itu menggambarkan potensi total manfaat dari program perlindungan sosial yang sudah ada. Jodi menekankan bahwa pemerintah tidak sedang memperkenalkan bantuan tunai baru dengan nominal tersebut.
Skema bantuan diarahkan lewat GovTech
Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan penyaluran bansos melalui integrasi sistem Government Technology atau GovTech. Ia menyebut sekitar 80 persen sistem itu sudah terhubung antarkementerian dan lembaga.
Arah kebijakan ini mendorong perubahan dari subsidi berbasis barang menjadi berbasis penerima manfaat langsung. Pemerintah ingin penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan lebih tepat sasaran.
Peran digital single ID dan AI
Jodi juga mengatakan pemerintah menyiapkan sistem digital single ID berbasis kecerdasan artifisial atau AI. Sistem ini dirancang untuk membantu membaca profil penerima dengan lebih akurat.
Melalui identitas digital tunggal, pemerintah berharap data bantuan menjadi lebih rapi dan minim tumpang tindih. Skema ini juga ditujukan agar penyaluran perlinsos lebih mudah dipantau.
Masih diuji sebelum nasional
Transformasi penyaluran bansos tersebut belum diterapkan sekaligus di seluruh wilayah. Jodi menyebut uji coba digitalisasi sudah berjalan di sejumlah daerah dan akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara nasional.
Pemerintah memastikan reformasi tata kelola ini tidak akan mengurangi program perlindungan sosial yang sudah ada. Sebaliknya, pemanfaatan teknologi digital dan AI diharapkan dapat membantu pengembangan UMKM sekaligus menjaga agar kelompok yang paling membutuhkan tetap menerima haknya secara efektif.
Source: mediaindonesia.com






