LSAK Dorong KPK Ambil Alih Kasus Batu Bara, Barang Bukti 74 Kg Emas Disorot

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola batu bara semakin menguat. Lembaga Studi Anti Korupsi atau LSAK menilai perkara itu sudah memenuhi syarat hukum untuk ditarik dari penanganan Kortastipidkor Polri.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menyebut pengambilalihan perlu dilakukan agar proses hukum berjalan lebih transparan dan tidak memunculkan persoalan baru. Ia menegaskan kewenangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10A.

Kewenangan KPK Dinilai Sudah Memadai

Hariri menilai unsur persyaratan dalam Pasal 10A ayat (2) juga telah terpenuhi dalam perkara ini. Dengan begitu, menurut LSAK, tidak ada hambatan hukum yang menghalangi KPK turun tangan lebih jauh jika memang dibutuhkan.

LSAK melihat langkah itu penting karena kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara biasa. Skala dugaan korupsi dan TPPU yang dibahas publik dinilai sudah cukup besar untuk mendorong penanganan yang lebih terbuka.

74 Kilogram Emas dan Ratusan Miliar Rupiah

Perhatian publik menguat setelah polisi disebut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 74 kilogram emas dan lebih dari Rp500 miliar uang tunai yang disimpan dalam koper.

Barang BuktiJumlahKeterangan
Emas74 kilogramDisita dalam penggeledahan
Uang tunaiLebih dari Rp500 miliarDisimpan di dalam koper
Lokasi penggeledahan12 lokasiTermasuk rumah dan kafe di Jakarta Selatan

Menurut Hariri, temuan itu menunjukkan dugaan korupsi dalam skala besar dan membuat publik semakin menyorot penanganan kasus ini. Ia menyebut hasil penggeledahan itu membelalakkan mata publik karena nilai barang bukti yang diamankan sangat besar.

Prabowo Diminta Ikut Mengawasi

LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penuntasan perkara tersebut. Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada perundingan politik di ruang gelap.

Barang bukti yang diamankan polisi disebut berasal dari penggeledahan di 12 lokasi. Lokasi itu termasuk rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi, TPPU, besarnya nilai barang bukti, serta pihak-pihak yang ikut terseret dalam penggeledahan. Karena itu, desakan agar KPK mengambil alih semakin kuat dari LSAK sebagai lembaga yang menyoroti integritas penanganan perkara korupsi.

Source: www.suara.com
Terkait