
Lebih dari separuh anak Indonesia kini disebut sudah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial. Temuan itu membuat perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi perhatian serius, terutama karena paparan tersebut datang dari platform yang setiap hari dipakai anak dan remaja.
Komdigi menilai situasi ini bukan sekadar soal akses internet, tetapi juga soal keselamatan anak di ruang digital yang makin sulit dibatasi. Di saat teknologi membuka banyak peluang, anak tetap masuk kelompok paling rentan terhadap konten berbahaya dan interaksi yang berisiko.
Paparan yang Meluas di Media Sosial
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut 50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Ia juga menyampaikan bahwa dari 80 juta anak, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online.
Angka itu menunjukkan bahwa masalah di internet tidak berhenti pada konsumsi konten saja. Dalam pandangan Komdigi, paparan yang terus terjadi bisa memengaruhi kebiasaan, karakter, dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.
Media sosial membuat anak bisa bersentuhan dengan berbagai jenis konten tanpa batas yang benar-benar tegas. Karena itu, pendampingan dari orang tua dan lingkungan terdekat dinilai sangat penting agar anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai usianya.
Dua Risiko Utama yang Diwaspadai
Alfreno menjelaskan ada dua ancaman besar yang perlu diantisipasi, yakni risiko konten dan risiko kontak. Keduanya dinilai berbahaya karena anak bisa menerima dampaknya tanpa menyadari bahaya yang sedang masuk ke ruang digital mereka.
Risiko konten muncul saat anak mengakses media sosial dan bertemu materi yang tidak sesuai untuk usia mereka. Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lain.
Dalam penjelasannya, Alfreno mengingatkan bahwa interaksi semacam itu bisa membuka pintu bagi informasi buruk, termasuk radikalisme. Ia juga menyoroti bahwa situasi tersebut dapat berujung pada pelecehan anak.
PP TUNAS Jadi Langkah Perlindungan Baru
Untuk merespons kondisi itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital yang makin kompleks.
Komdigi menegaskan, PP TUNAS tidak ditujukan untuk menahan kreativitas anak muda. Kebijakan itu diarahkan agar anak dan remaja tetap punya ruang untuk berkembang, sekaligus mampu mengenali risiko di ruang digital.
Alfreno mengatakan pemerintah tidak ingin membatasi inovasi generasi muda. Yang ingin ditekankan adalah kemampuan mereka memahami mana yang benar dan salah di tengah derasnya arus informasi digital.
Dengan begitu, perlindungan anak dapat berjalan tanpa mematikan potensi anak muda untuk terus berkarya. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan ruang digital tidak berubah menjadi tempat yang mudah dimasuki konten berbahaya dan kontak yang mengancam keselamatan anak.
Source: teknologi.bisnis.com




