Layer Baru Cukai Rokok Mengancam Industri Legal, Jutaan Pekerja Di Ujung Risiko

Author: Cung Media

Wacana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai rokok memicu alarm di kalangan pekerja industri hasil tembakau. Di tengah produksi yang turun dan peredaran rokok ilegal yang terus naik, kebijakan ini dinilai justru berisiko menekan industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja.

Serikat pekerja meminta pemerintah lebih fokus membenahi pasar ilegal ketimbang membuka lapisan tarif baru. Mereka menilai kebijakan cukai harus menjaga penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja secara seimbang.

Tekanan makin berat di industri legal

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Hendry Wardana, menegaskan bahwa pasar rokok sudah terbelah antara industri legal dan ilegal. Menurut dia, industri legal membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, sedangkan industri ilegal tidak memberi kontribusi serupa.

Hendry menilai setiap pertumbuhan rokok ilegal langsung memukul pekerja resmi. Ia mengatakan, setiap rokok ilegal yang diproduksi akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi.

Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat 307 miliar batang. Angka itu turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang.

Penurunan produksi itu berjalan bersamaan dengan melemahnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Penerimaan tercatat turun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada tahun sebelumnya.

Rokok ilegal tumbuh cepat

Di saat industri legal melemah, pangsa rokok ilegal justru meningkat. Data yang dikutip dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives menyebut pangsa rokok ilegal mencapai 13,9 persen pada 2025, naik dari 6,9 persen pada 2023.

Hendry menilai kondisi itu membuat wacana layer baru terasa tidak tepat. Ia memperingatkan bahwa jika pihak yang tidak patuh justru memperoleh skema khusus dengan tarif lebih rendah dibanding industri yang patuh, sinyal yang muncul ke pasar bisa keliru.

Serikat pekerja menilai prioritas utama seharusnya memperkuat pemberantasan peredaran ilegal. Mereka melihat penegakan aturan jauh lebih mendesak ketimbang menambah struktur tarif yang berpotensi menambah tekanan pada produsen resmi.

Ancaman PHK di sektor padat karya

Kekhawatiran serupa datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan berlebihan pada industri dapat mendorong penutupan pabrik dan memicu PHK dalam jumlah besar.

Andreas menyoroti bahwa mayoritas pekerja industri rokok memiliki latar pendidikan terbatas. Ia menyebut rata-rata pendidikan pekerja rokok berada di tingkat SD dan SMP, sementara yang berpendidikan SMA sekitar 20 persen.

“Apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum ada,” ujar Andreas.

Ia juga menekankan bahwa industri hasil tembakau masih menjadi tumpuan banyak keluarga. Jika pabrik berhenti beroperasi, pekerja dinilai akan kesulitan mencari pengganti pekerjaan yang sepadan.

Konsistensi kebijakan jadi sorotan

Andreas mengingatkan bahwa pemerintah pernah menaruh perhatian pada industri padat karya sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta sikap tersebut tetap konsisten dalam kebijakan cukai rokok dan perlindungan tenaga kerja.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada periode 2025–2026 dipandang membantu menjaga stabilitas industri. Namun, di tengah produksi yang menurun dan rokok ilegal yang terus berkembang, arah kebijakan yang tegas terhadap pelanggaran dan berpihak pada pekerja dinilai tetap menjadi penentu kelangsungan industri hasil tembakau.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru