Perjuangan UMSK 2026 di Jawa Barat belum selesai, dan KSPI Jawa Barat memilih mengerahkan jalur hukum sebagai langkah utama. Di saat yang sama, organisasi buruh itu juga menyiapkan perluasan jaringan bantuan hukum hingga ke daerah-daerah yang selama ini minim pendampingan.
Langkah ini menjadi penting karena persoalan buruh di Jawa Barat tidak berhenti pada urusan upah minimum sektoral. KSPI Jawa Barat juga menilai banyak warga menghadapi masalah hukum di tingkat kabupaten dan kota, sementara layanan bantuan yang tersedia masih terbatas.
UMSK 2026 Dibawa ke Persidangan
Dalam laporannya pada Rakernas KSPI 2026 di Acacia Hotel, Jakarta, perwakilan KSPI Jawa Barat menyebut perjuangan UMSK 2026 akan ditempuh melalui jalur hukum. Mereka saat ini mendampingi saksi ahli dalam persidangan terkait isu tersebut.
Pada sidang yang berlangsung Selasa dan Rabu, buruh juga berencana menggelar aksi pengawalan. Dalam persidangan itu, pihak buruh menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Yang Dipersoalkan Adalah Kebijakan
KSPI Jawa Barat menegaskan bahwa posisi mereka berhadapan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan dengan gubernur secara pribadi. Menurut mereka, ada kebijakan yang lahir dari masukan pihak tertentu dan dinilai tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.
Dinamika ini bukan hal baru bagi buruh di Jawa Barat. Pada 2025, KSPI sempat berselisih dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK, bahkan menilai kebijakan saat itu bertentangan dengan arahan Presiden.
Pengalaman Tahun Lalu Masih Membekas
Melalui komunikasi dan konsolidasi yang dibantu Presiden KSPI, persoalan UMSK 2025 disebut mulai menemukan titik terang. Namun, hasil akhirnya belum dianggap maksimal oleh pihak buruh.
UMSK kala itu tetap terbit dan diterima sebagai langkah awal, dengan harapan situasi pada tahun berikutnya membaik. Kenyataannya, perbaikan pada 2026 dinilai belum signifikan, sehingga KSPI Jawa Barat memilih mengerahkan seluruh kekuatan dalam perjuangan kali ini.
Jaringan Bantuan Hukum Diperluas ke Daerah
Di luar isu upah, KSPI Jawa Barat juga menyoroti banyaknya persoalan hukum yang menimpa anggota dan masyarakat di berbagai wilayah. Mereka menyebut ada sengketa tanah di Tasikmalaya, kasus serupa di Cirebon, hingga dugaan kriminalisasi di Indramayu.
Dari temuan itu, KSPI Jawa Barat menilai jumlah tenaga bantuan hukum dan paralegal di sejumlah kabupaten dan kota masih sangat minim. Kondisi tersebut membuat banyak warga belum mendapatkan pendampingan yang memadai saat berhadapan dengan masalah hukum.
Fokus Baru pada Paralegal dan Posko Bantuan
Untuk menjawab persoalan itu, KSPI Jawa Barat berencana memperkuat pembinaan dan pendidikan paralegal di berbagai wilayah. Program ini akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh layanan bantuan hukum.
Selama ini, pendampingan lebih banyak berpusat di wilayah perkotaan. KSPI Jawa Barat ingin memperluas jangkauan agar masyarakat di pelosok tidak lagi kesulitan mencari bantuan saat menghadapi persoalan hukum.
Mereka juga berharap Posko Oren yang pernah dibentuk sebelumnya bisa diaktifkan kembali dan diperluas ke seluruh Jawa Barat. Posko tersebut dinilai penting untuk membantu warga, terutama di wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Banten yang dianggap rentan karena masih banyak masyarakat belum memahami hukum.
Dengan penguatan jaringan bantuan hukum hingga pelosok daerah, KSPI Jawa Barat ingin kehadirannya dirasakan bukan hanya oleh pekerja di kawasan industri. Mereka juga menargetkan perlindungan dan akses keadilan bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.
