KPK Telusuri Percakapan Silmy Karim Dan Bos Kampung Rusia, Jejak Modus Izin Tinggal WNA

Author: Cung Media

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri percakapan antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan warga negara Jerman Andrej Frey. Nama Frey dikenal luas sebagai bos PARQ Ubud atau Kampung Rusia, dan komunikasi itu kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Fokus KPK bukan hanya pada isi pembicaraan, tetapi juga pada pola komunikasinya. Penyidik ingin memastikan apakah percakapan itu berdiri sebagai hubungan biasa atau justru masuk dalam rangkaian modus yang diduga dipakai dalam praktik pemerasan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan informasi soal komunikasi itu memang sudah ada. Ia menyebut penyidik sedang menelusuri keterkaitan percakapan tersebut dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy dan sejumlah pejabat imigrasi lain.

KPK belum membuka isi obrolan secara rinci. Lembaga antirasuah itu menilai substansi percakapan sudah masuk materi penyidikan, sehingga detailnya belum bisa dipublikasikan.

Jejak hubungan yang ikut disorot

Nama Andrej Frey menjadi perhatian karena ia tidak hanya terkait dengan komunikasi bersama Silmy Karim. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus lain yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

Dalam kapasitas usahanya, Andrej tercatat sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali. Keterlibatannya dalam perkara lain membuat komunikasi dengan Silmy ikut mendapat sorotan lebih besar dalam penyidikan KPK.

KPK sendiri belum menjelaskan sejauh mana hubungan keduanya dalam perkara keimigrasian. Penyidik masih mendalami apakah ada kaitan langsung antara komunikasi itu dan dugaan skema pemerasan yang sedang diusut.

Delapan tersangka dalam perkara izin tinggal WNA

Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.

Selain Silmy Karim, nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka ialah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Empat tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa delapan tersangka itu merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. KPK juga menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan masih bergerak

Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA. KPK menyebut penyidikan masih terus berkembang untuk memetakan peran masing-masing pihak dan alur komunikasi yang diduga mendukung praktik pemerasan.

Di tahap ini, komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey menjadi salah satu simpul penting. Dari sana, penyidik ingin memastikan apakah ada hubungan langsung dengan modus yang diduga dipakai dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Source: www.suara.com
Terbaru