KPK Tambah Tersangka Kasus Bea Cukai, Penyidikan Merambah Aliran Dana Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini memperluas penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Nama tersangka belum dicantumkan dalam sprindik itu karena KPK masih menunggu terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti.

Tersangka Baru Terkait Konstruksi Perkara Awal

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tersangka baru langsung ditetapkan karena memiliki keterkaitan kuat dengan perkara yang sudah berjalan. “Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

KPK belum mengungkap identitas tersangka baru maupun perbuatan yang disangkakan kepadanya. Lembaga antirasuah itu juga belum merinci posisi orang tersebut dalam dugaan suap terkait kegiatan impor barang tiruan atau KW.

Menurut Media Indonesia, pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka awal dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Pejabat Bea Cukai yang Telah Ditetapkan Tersangka

Perkara ini mencakup sejumlah pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu penetapan berikutnya adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjadi tersangka pada 26 Februari 2026.

NamaJabatan atau PeranStatus
RizalDirektur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024–Januari 2026 / Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian BaratTersangka
Sisprian SubiaksonoKepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea CukaiTersangka
Orlando HamonanganKepala Seksi Intelijen Bea CukaiTersangka
Budiman Bayu PrasojoKepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan PenyidikanTersangka sejak 26 Februari 2026

Dari kalangan swasta, KPK sebelumnya menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Ketiganya disangkakan sebagai pihak pemberi suap dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan impor barang tiruan.

Penetapan tersangka tambahan menandakan penyidik masih menelusuri relasi para pihak dalam perkara tersebut. Sprindik umum yang dibuka bersamaan memberi ruang bagi pengembangan perkara apabila bukti tambahan telah mencukupi.

Nama Djaka Budi Utama Muncul di Persidangan

Pengembangan perkara ini juga bersinggungan dengan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa dari Blueray Cargo. Jaksa Penuntut Umum pada sidang 20 Mei 2026 mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Pada sidang 12 Juni 2026, John Field mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi. Keterangan itu dikaitkan dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 yang disebut turut dihadiri Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pengusaha kargo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Blueray Cargo pada 10 Juli 2026 bahwa Djaka Budi Utama terbukti menerima uang suap senilai Rp21 miliar dari John Field. Fakta itu tercantum dalam putusan perkara terhadap terdakwa dari perusahaan kargo tersebut.

Aliran Dana ke Instansi Lain Didalami

Penyidik KPK turut mendalami keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut adanya penyerahan uang kepada pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan. Informasi mengenai aliran dana tersebut menjadi bagian dari pendalaman dalam pengembangan penyidikan.

Dengan adanya satu tersangka baru dan sprindik umum, penyidikan dugaan korupsi di Bea Cukai belum berhenti pada pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan. KPK masih menunggu kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Source: mediaindonesia.com
Terkait