Korlantas Longgarkan Perpanjangan STNK Mobil Bekas, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Jadi Syarat

Author: Cung Media

Korlantas Polri kini memberi kemudahan bagi pemilik mobil bekas yang ingin memperpanjang STNK tahunan. Dalam kebijakan ini, proses pembayaran pajak tahunan tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama, sehingga hambatan administratif yang selama ini sering ditemui bisa berkurang.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama, tetapi tetap harus memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Meski begitu, kemudahan ini hanya berlaku untuk layanan tahunan dan tidak mencakup perpanjangan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor.

Fokus kebijakan ada pada layanan tahunan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan di lapangan. Ia menyebut Polri ingin memastikan layanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat yang membeli kendaraan tangan kedua.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo.

Dalam praktiknya, pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama tetap bisa membayar pajak tahunan. Skema ini diposisikan sebagai solusi agar kewajiban administrasi tidak tertunda hanya karena dokumen kepemilikan belum diperbarui.

Dokumen yang masih wajib disiapkan

Keringanan ini tidak berarti proses menjadi tanpa syarat. Ada beberapa berkas yang tetap harus disiapkan, yaitu STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan kuitansi jual-beli sebagai bukti transaksi.

Berkas-berkas itu tetap dibutuhkan sebagai dasar administrasi dan jejak kepemilikan kendaraan. Dengan dokumen tersebut, proses penelusuran data kendaraan tetap bisa dilakukan dengan lebih jelas ketika balik nama dilakukan di kemudian hari.

Tidak berlaku untuk semua jenis layanan

Korlantas membedakan layanan tahunan dengan layanan lima tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, persyaratan identitas asli tetap berlaku sesuai dokumen STNK.

Pembedaan ini penting karena layanan lima tahunan menyangkut verifikasi kendaraan yang lebih menyeluruh. Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu menyesuaikan dokumen dengan jenis layanan yang diurus agar prosesnya tidak terhambat.

Balik nama tetap dianjurkan

Meski ada pelonggaran untuk perpanjangan STNK tahunan, Korlantas tetap mendorong pemilik kendaraan bekas segera mengurus balik nama. Langkah itu dinilai penting agar data kepemilikan sesuai dengan pengguna yang sebenarnya.

Wibowo juga menekankan bahwa kebijakan yang dibuat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dorongan ini disebut sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Polri.

Biaya balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan

Kebijakan ini juga berkaitan dengan aturan biaya balik nama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II sudah digratiskan di seluruh provinsi.

Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut menyebut objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan BBNKB II.

Namun, pemilik kendaraan bekas masih tetap harus menanggung sejumlah komponen biaya lain. Biaya yang masih berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, biaya BPKB, dan biaya mutasi.

Dengan aturan baru ini, pemilik mobil bekas mendapat ruang yang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa harus menghadapi syarat KTP pemilik lama. Di sisi lain, pembaruan data lewat balik nama tetap menjadi langkah penting agar administrasi kendaraan selaras dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Terbaru