Korban Salah Transfer Harus Cepat Lapor Ke IASC, Rp196,93 Miliar Sudah Diselamatkan

Korban salah transfer dan penipuan online kini diminta bergerak cepat, karena setiap menit bisa menentukan apakah dana masih bisa diselamatkan. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan laporan segera ke Indonesia Anti-Scam Centre dapat memperbesar peluang pemblokiran akun sebelum uang dicairkan pelaku.

Imbauan ini menjadi penting di tengah maraknya kejahatan digital yang makin beragam. OJK meminta masyarakat melapor melalui situs resmi iasc.ojk.go.id agar proses penindakan dan penelusuran dana bisa berjalan lebih cepat.

Laporan cepat menjadi kunci penyelamatan dana

OJK menilai kepanikan justru sering membuat korban kehilangan waktu berharga. Begitu ada transfer ke akun yang mencurigakan atau saldo berkurang tanpa transaksi yang jelas, laporan resmi perlu segera masuk agar lembaga terkait dapat bergerak.

Melalui unggahan resmi @ojkindonesia, OJK juga menegaskan bahwa korban scam tidak sendirian. Pesan itu diarahkan untuk mendorong korban mengambil langkah resmi sesaat setelah menyadari adanya transfer yang salah atau rekening yang diduga dipakai penipuan.

Jumlah laporan terus meningkat

Hingga Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 579.459 laporan penipuan. Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558, menandakan skala masalah yang masih sangat besar.

Dari total laporan itu, 515.553 rekening sudah diblokir oleh otoritas. Upaya tersebut ikut membantu menyelamatkan dana korban penipuan senilai Rp 196,93 miliar yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Angka itu menunjukkan laporan masyarakat punya dampak nyata. Selain membantu korban yang bersangkutan, laporan juga membantu menghentikan pelaku dan mencegah korban baru.

Modus pelaku makin beragam

Kejahatan digital kini tidak lagi berjalan dengan pola sederhana. Pelaku disebut semakin variatif dan canggih, termasuk dengan menyamar sebagai institusi resmi atau melakukan impersonation untuk meyakinkan korban.

OJK juga mencatat sejumlah modus yang sering memakan korban, seperti lowongan kerja paruh waktu palsu, tugas berbayar dengan mengeklik atau melihat iklan, deposit e-commerce fiktif, dan investasi kripto ilegal. Pola-pola ini kerap memanfaatkan rasa percaya serta kebutuhan cepat dari calon korban.

Satgas PASTI ikut menertibkan entitas ilegal

Selain mendorong pelaporan korban, Satgas PASTI terus menertibkan entitas yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini diarahkan untuk melindungi ruang digital finansial masyarakat dari praktik terlarang.

OJK menyebut beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026, termasuk CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Penertiban ini juga mempercepat identifikasi rekening bermasalah agar korban salah transfer maupun scam punya peluang lebih besar untuk mendapat kembali dananya.

Terkait