Komnas Perlindungan Anak menyoroti dugaan interaksi fisik Giorgio Antonio dengan anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Lembaga itu menilai sentuhan terhadap anak perlu dipandang secara serius karena berkaitan dengan batas personal dan rasa aman mereka.
Sorotan tersebut muncul setelah interaksi Giorgio dengan anak-anak itu menjadi bahan perbincangan di media sosial. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menilai tindakan yang dipersoalkan itu tidak etis, terutama karena Giorgio disebut masih berstatus sebagai pasangan Sarwendah.
Batas Peran Orang Dewasa di Sekitar Anak
Agustinus menekankan bahwa hubungan berpacaran tidak otomatis memberi seseorang peran dalam urusan anak dari pasangannya. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membuat pasangan yang masih berpacaran dapat terlibat dalam relasi anak dengan orang tua kandung.
“Apalagi ini pasangannya juga masih dalam bentuk berpacaran, tidak ada dasar hukumnya juga. Tentu, kalau soal itu, tidak etis juga,” ujar Agustinus, seperti dikutip Beritasatu dari kanal Reyben Entertainment.
Penilaian tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai hal utama dalam setiap bentuk kedekatan dengan orang dewasa di luar keluarga inti. Komnas Perlindungan Anak menilai orang tua perlu memastikan batas interaksi anak tetap jelas, termasuk ketika ada pasangan baru dalam kehidupan keluarga.
Agustinus juga menanggapi pembicaraan mengenai Giorgio yang disebut kerap mengawasi pergerakan Thalia dan Thania saat keduanya bersama Ruben Onsu. Ia menilai pasangan dari salah satu orang tua tidak memiliki hak untuk masuk ke dalam hubungan ayah dan anak tersebut.
“Enggak ada haknya dia di situ. Toh, dia sebatas pacar, dia juga bagian dari orang lain bukan bagian dari sedarah dengan anak itu,” kata Agustinus. Pernyataan itu menegaskan pandangan Komnas Anak mengenai perlunya membedakan kedekatan pasangan orang tua dengan posisi orang tua kandung dalam kehidupan anak.
Penekanan pada Body Safety Anak
Komnas Anak meminta Sarwendah memberikan batasan yang tepat antara anak-anaknya dan Giorgio Antonio. Batas tersebut dinilai penting agar anak memahami ruang aman ketika berinteraksi dengan orang di luar keluarga inti.
Agustinus menjelaskan bahwa Komnas Anak menggunakan istilah body safety dalam pendidikan perlindungan anak. Konsep ini menekankan bahwa anak perlu mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Kalau di Komnas Anak ada istilah body safety, anak-anak harus dilindungi bagian mana tubuhnya yang enggak boleh disentuh oleh orang lain,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pembatasan seperti itu tetap dibutuhkan, termasuk saat anak berada di lingkungan keluarga kandung.
Menurut Agustinus, orang tua perlu mengenalkan batas bahasa tubuh sejak anak masih dini. Pola interaksi fisik juga perlu disesuaikan dengan pertambahan usia anak agar batas yang dipahami tetap relevan.
Ia mencontohkan bahwa cara berinteraksi dengan anak berusia 17 tahun tentu berbeda dengan anak yang masih kecil. Karena itu, pendidikan body safety perlu membantu anak mengenali bagian tubuh yang boleh disentuh dan bagian yang harus dilindungi.
Dalam konteks ini, Komnas Perlindungan Anak menempatkan hak anak atas tubuh dan rasa aman sebagai perhatian utama. Penegasan batas personal dinilai penting ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan sedarah dengan mereka.
