Komisi TikTok Shop Dibekukan 30 Hari, Afiliator Dipaksa Menunggu Kepastian Dana

Pembekuan komisi TikTok Shop selama 30 hari membuat para afiliator berada dalam posisi serba tidak pasti. Akun mereka masih aktif, siaran langsung tetap berjalan, tetapi dana yang menjadi sumber penghasilan justru ditahan tanpa kepastian cair atau tidak setelah masa sanksi selesai.

Kasus ini mencuat di tengah polemik gratis ongkir yang disebut menjadi pemicu sanksi. Sejumlah afiliator kini mempertanyakan apakah komisi yang dibekukan benar-benar akan dilepas kembali setelah penangguhan berakhir.

Komisi ditahan, akun tetap hidup

Salah satu afiliator yang merasakan dampaknya adalah Lisa, nama samaran pengelola akun penjualan produk tisu. Ia mengatakan komisinya ditahan meski akun masih bisa dipakai untuk live, sementara jawaban soal pencairan belum diberikan.

Lisa menerima notifikasi pelanggaran pada 1 Juli 2026. Ia langsung mengajukan banding lewat aplikasi, tetapi permohonannya ditolak keesokan harinya.

Dari tangkapan layar yang ia bagikan, TikTok Shop menangguhkan jadwal penarikan komisi live mulai 1 Juli 2026 sampai 31 Juli 2026. Pada rincian pelanggaran, platform menulis alasan berupa “Pelanggaran Klaim Produk Tidak Konsisten – Pengiriman dan Logistik (LIVE)”.

InformasiDetail
Nama afiliatorLisa
Notifikasi pelanggaran1 Juli 2026
Masa penangguhan penarikan komisi1 Juli 2026 sampai 31 Juli 2026
Alasan pelanggaranPelanggaran Klaim Produk Tidak Konsisten – Pengiriman dan Logistik (LIVE)
Status bandingDitolak keesokan harinya

Lisa membantah dirinya memberikan informasi yang menyesatkan. Ia menyebut host saat itu hanya menjelaskan bahwa program gratis ongkir tidak berlaku sama untuk semua pengguna, sesuai kondisi akun masing-masing.

“Alasan kena hanya karena aturan baru tidak boleh bilang ada gratis ongkir dan host saat itu menjelaskan ke penonton bahwa sekarang gratis ongkir tergantung akun masing-masing. Malah kena pelanggaran,” kata Lisa kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai isi penjelasan host sebenarnya sudah tepat, tetapi banding yang diajukan tetap ditolak. Karena itu, Lisa masih belum mendapat jawaban apakah komisi yang dibekukan akan benar-benar dicairkan setelah 30 hari.

Dampak ke operasional harian

Lisa mengatakan akun afiliasinya dijalankan untuk menjual produk tisu dengan bantuan lima host live yang bergantian. Dalam sehari, siaran langsung bisa berlangsung 10 jam atau lebih.

Kelima host itu disebutnya merupakan tetangga yang mengandalkan pekerjaan sebagai host live untuk menambah penghasilan. Meski komisi belum masuk, aktivitas live menurut dia masih terus berlangsung sampai hari ini.

Namun, Lisa mengaku belum tahu apakah siaran akan dilanjutkan atau dihentikan sementara. Ia juga menyebut ada kemungkinan akun mereka akan off dulu karena belum ada kepastian soal pencairan dana.

Selama periode 1 hingga 7 Juli, Lisa memperkirakan komisi yang seharusnya ia terima sekitar Rp 3 juta. Dengan asumsi jumlah yang sama tiap minggu, ia menaksir potensi kerugian mencapai sekitar Rp 12 juta.

Keluhan serupa, kata Lisa, juga dialami banyak afiliator TikTok Shop lain sejak Juni hingga Juli 2026. Ia menilai pembekuan komisi selama 30 hari ini seperti kebijakan baru yang mulai dirasakan luas oleh para pelaku afiliasi.

Penelusuran CNBC Indonesia juga menemukan unggahan dengan kata kunci “komisi dibekukan sebulan” yang memuat keluhan serupa dari sejumlah afiliator. Dalam unggahan itu, komisi disebut ditangguhkan selama 31 hari setelah sanksi dijatuhkan.

Sorotan yang lebih besar ke TikTok Shop

Kasus pembekuan komisi ini muncul di tengah sorotan lebih besar terhadap ekosistem perdagangan digital. DPR sebelumnya menyatakan akan memanggil sejumlah e-commerce untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM, termasuk yang terjadi di TikTok dan Tokopedia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengatakan pihaknya mendengar langsung pengaduan dari pelaku UMKM dan ingin membahas persoalan itu secara tuntas. DPR juga membuka kemungkinan memanggil platform lain serta kementerian terkait, termasuk Shopee, Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan KPPU.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, turut mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop. Ia menyebut ada pengaduan soal dana yang diblokir TikTok dengan nilai mencapai 3T hasil penjualan seller yang tidak bisa dicairkan.

Novita mendorong TikTok bertanggung jawab penuh mengembalikan hak penjual. Ia juga meminta negara mengaudit pola payment gateway TikTok di Indonesia serta memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan produsen berbasis digital.

Di lapangan, polemik ini membuat para afiliator berada dalam posisi serba tidak pasti. Akun masih berjalan, siaran masih hidup, tetapi komisi yang menjadi sumber penghasilan justru dibekukan dan belum jelas kapan bisa diakses kembali.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait